Jadi Pengedar Sabu, Elisa Dibekuk Polisi Sungai Rotan, Di Rumahnya


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Polsek Sungai Rotan berhasil meringkus Elisa Binti Burni, pengedar narkoba jenis sabu, Senin (26/8/2019). Tersangka diringkus di rumahnya, Jln Servo Km 19 Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim.

Adapun barang bukti narkoba jenis sabu sabu berhasil diamankan diantaranya  8 paket kecil diduga Narkoba jenis Sabu-sabu berat Bruto seluruh 2,67 Gram, 1  tas warna pink gambar kartun wanita,  1  ball Kantong klip plastik bening, 3  dompet wanita, 1 alat hisap (bong), 2 korek mancik, 2  pirek.

Kapolres Muara Enim AKBP  Afner Juwono SIK melalui Kabag Humas Ipda Yarmi, Selasa (27/8/2019) mrmbenarkan penangkapan pelaku tindak pidana narkoba tersebut.

 Yarmi menuturkan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 sekira pkl 15.30 Wib, Personil Polsek Sungai Rotan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering ada transaksi Narkoba yang dilakukan oleh Toni (DPO perkara pengancaman) dan istrinya Elisa alias Esa binti Burni di Rumahnya di jln servo km 19 Dusun I Desa Danau Rata.

Mendapat informasi tersebut, Anggota Polsek  Sungai Rotan dipimpin Kanit Res Aipda Heri Defriansyah, SH  diketahui rumah pelaku  langsung melakukan penangkapan, namun saudara Toni pelaku pengancamn tidak ada di rumah, yang  ada hanya  Elisa.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan Tas Selempang warna pink di dalam rumah tersebut dan ditemukan kantong keresek warna merah dan didalamnya ditemukan  8 Paket kecil diduga sabu-sabu dan serta Barang Bukti lainnya. Selanjutnya Pelaku Elisa berikut BB dibawa ke Polsek Sungai Rotan guna dilakukan proses lebih lanjut. (Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama