Kadis Dukcapil Karimun: Pengurusan Perubahan KK Gratis, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW/Kelurahan

Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Drs.Muhd.Tahar, M.Pd
KARIMUN (wartamerdeka.info) -  Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Drs.Muhd.Tahar, M.Pd menghimbau kepada seluruh masyarakat Karimun untuk segera mengurus dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kalau terjadi perubahan did Kartu Keluarga (KK).

Terkait dengan dokumen Kependudukan yaitu KK, Tahar mengatakan bahwa KK ini bukanlah dokumen se-umur hidup, karena di dalam KK tersebut baik itu data pribadi maupun data anggota keluarga satu waktu pasti akan terjadi perubahan.

Contohnya salah satu anggota keluarga kalau dulunya belum sekolah dan sekarang sudah sekolah, kalau dulu di SD dan sekarang sudah SMP, dulu buruh dan sekarang tidah buruh lagi dan berbagai macam lainnya yang sudah berubah didalam KK maka datanya tentu sudah harus berubah. Di dalam pengurusan KK maupun perubahan KK masyarakat tidak perlu khawatir karena semuanya gratis (tidak dipungut biaya).

Oleh karena itu jika terjadi perubahan pada elemen data KK diharapkan masyarakat harus langsung mengurusnya ke Disdukcapil dan tidak perlu dengan menggunakan surat pengantar baik itu dari RT, Kelurahan, maupun Kecamatan karena semua itu sudah diatur didalam Permendagri."Cukup  dengan hanya membawa lampiran dokumen pendukungnya saja," terang Tahar.

Dikatakan Tahar lagi, kita juga sudah mencoba menerapkan program TTE (Tanda Tangan Elektronik). Dengan demikian walaupun Kepala Dinas tidak ada di tempat bisa menandatangani dengan menggunakan IPAD atau Handphone Android dan nanti bila dicetak dokumennya berupa Barcode dan itu berlaku karena merupakan program Nasional.

Harapan Tahar dengan adanya TTE ini, nanti  percetakannya sudah bisa dilakukan di setiap Kecamatan - Kecamatan untuk mengurangi rentang kendali. Apalagi Kabupaten Karimun ini berada di daerah kepulauan.

Ditambahkannya lagi terkait dengan blangko E-KTP karena daerah tidak melakukan pengadaan, kita masih menunggu dropping atau pembagian secara reguler dari pusat. Karena sampai saat ini masih dalam proses pengadaan, dan mudah - mudahan dalam bulan September 2019 ini sudah kembali normal seperti biasanya.

"Namun untuk sekarang ini kami prioritaskan sekali terhadap masyarakat yang belum pernah punya E-KTP sama sekali yaitu yang namanya Print Ready Record (PRR) dan kalau ada perubahan - perubahan bio data untuk para Manula (orang lanjut usia 60 tahun ke atas)," ujarnya.

Lanjutnya lagi, walaupun dalam UU tidak diwajibkan, masyarakat juga dihimbau untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). KIA ini juga sangat penting  untuk keperluan anak itu sendiri, apalagi dalam berpergian ke luar kota.

KIA ini merupakan suatu identitas diri bagi si anak, sama seperti orang dewasa yang memerlukan KTP. Dengan nomor KIA ini kita juga bisa tahu ini anak siapa, alamatnya dimana dan lain sebagai. "Jadi KIA ini sangat banyak sekali manfaatnya, " ungkapnya.  (Sihat)

1 Komentar

  1. Assalamualaikum w.w
    Sy berterima kasih atas informasi
    Kalau ada tuk tanya jawab ke kadis Dukcapil , ke mana ya

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama