Pengacara OC Kaligis Gugat Gubernur DKI Anies R Baswedan Rp 1 Juta


JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Pengacara senior, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis yang akrab dipanggil OC Kaligis, gugat Gubernur DKI Jakarta, H Anies Rasyid Baswedan, SE, M.P.P., PH.D., Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Pada gugatan itu, OC Kaligis mengajukan nilai ganti rugi karena Tergugat melakukan PMH sebesar Rp 1 juta.

Sedangkan selain kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat akibat perbuatan Tergugat tersebut Penggugat juga telah dirugikan baik waktu, tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang akan tetapi dalam perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan Tergugat, maka Penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 juta.

Kaligis memohon kepada majelis hakim yang diketuai Rosmina, SH, MH agar mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya. Dan menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Apa yang melatarbelakangi OC Kaligis menggugat Gubeenur DKI dalam perkara ini cukup menarik.

Sebagaimana dicantumkan Penggugat OC Kaligis, latar belakang permasalahan diajukannya gugatan PMH terhadap
Tergugat cukup menarik.

Sebab secara gentle Kaligis mengakui dirinya warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung akibat target KPK yang selalu dikritiknya sebagai institusi tidak bersih dan langkah KPK didukung oleh temuan Hak Angket Komisi III DPR, Penggugat tetap tidak kehilangan hak untuk turut memperjuangkan hukum. Karena seorang yang dicap sebagai narapidana,
tetap dapat turut serta menegakkan kebenaran melalui pengadilan.

Dibanding dengan para tersangka kelompok KPK yang terlibat pidana, yang bebas berkeliaran di luar penjara karena deponering, Penggugat tidak pernah merasa kecewa, dirampok kebebasan Penggugat, melalui rekayasa tuntutan KPK yang tebang pilih.

Jabatan Bambang Widjojanto (BW), sebagai salah seorang tim sukses Gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang dalam masa kampanye mengkritik berat perbuatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para birokrat, sedangkan Gubernur Anies Baawedan dan Saniaga Uno mengangkat BW yang menyandang status tersangka deponeering, tentu harus dilawan melalui gugatan pengadilan sekalipun Penggugat sadar bahwa para hakimpun ketika memutus perkara melawan kelompok KPK, akan dirusak atau dicari cari kesalahannya melalui media pendukung KPK.

Contohnya hakim yang mengalahkan KPK dalam perkara Praperadilan Jenderal Polisi Budi Gunawan atau hakim Praperadilan yang menangani Setya Novanto.

Peradilan jalanan, peradilan pers adalah senjata ampuh KPK untuk mencapai tujuan dengan cara apapun. Kalau perlu meminta campur tangan Presiden untuk melindungi mereka.

"Buktinya tersangka Prof Denny Indrayana, Novel Baswedan, Abraham Samad, sampai kini bebas menghirup udara segar, dibanding dengan semua tersangka KPK yang divonis hanya karena kesaksian de auditu, kesaksian kata orang, tanpa pendukung bukti lainnya," tandas Kaligis.

Gugatan terhadap Gubernur dilayangkan Penggugat karena mengangkat BW yang berstatus tersangka sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi. "Atas perbuatan Tergugat dinilai menciderai tujuan Gubernur DKI Jakarta dalam menjaga pemerintahan yang bersih hukum," tambah Kaligis.

Sebagaimana diamanatkan  oleh Undang Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dar korupsi, kolusi dan nepotisme. Faktanya  BW yang diangkat sebagai Ketua Konite Pencegahan Korupsi memiliki rekam jejak yang negatif, ungkap Kaligis dalam gugatannya.

Berdasarkan alasan yang dikemukakan di atas, Penggugat Kaligis dalam petitum gugatannya meminta juga kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini supaya menghukum Tergugat untuk menghentikan BW sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi.

Pada persidangan kemarin, Selasa (27/8), ketua majelis hakim membuka sidang yang dihadiri langsung ole OC Kaligis dan kuasa hukumnya. Sedang kuasa hukum Tergugat yang hadir juga pada sidang itu tapi dianggab tidak hadir karena belum memenuhi administrasi atau tidak dapat memperlihatkan surat kuasa dari kliennya (Tergugat). Sidang ditunda sepekan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama