Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Ganja 82,827 Kg Yang Disembunyikan Di Septic Tank

Lima Pelaku Anggota Sindikat Berhasil Diringkus


SERANG (wartamerdeka.info) - Sebanyak 82,827 kilogram ganja yang disembunyikan dalam septic tank berhasil diungkap  Ditresnarkoba Polda Banten di Kampung Padurung Wetan, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Senin (09/09/2019).

Kapolda Banten Irjend Pol Drs. Tomsi Tohir, Msi melalui Dirnarkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo, Sik. S.H, M.H mengatakan Bahwa pengungkapan ganja seberat 82,827 kilogram, merupakan hasil pengembangan dari tersangka narkoba jenis Sabu insial MD yang diamankan di wilayah Cipocok Jaya pada Sabtu 7 September 2019 dengan barang bukti 500 Gram Sabu sabu.

"Ganja kurang lebih 82,827 kilogram berhasil kita amankan tadi pagi dari hasil pengembangan. Ganja disembunyikan oleh pelaku di dalam septic tank dan berhasil diendus anggota kita," kata Yohanes.

Dijelaskan Yohanes selain mengamankan barang bukti ganja yang akan diedarkan di wilayah Serang dan sekitarnya itu, petugas juga mengamankan lima terduga pelaku berinisal Ju (48), Ek(24) Re (25), Do (25) dan Md (24).

"Ada lima orang yg dimanakan. Namun, peran perannya masih dalam pemeriksaan karena masih baru diamankan," jelasnya.

Ia mengungkapkan melihat barang bukti, ganja sebanyak itu dikirim dari wilayah Sumatra ke Banten melalui jasa pengiriman barang.

"Setelah kita amankan kelima tersangka, kemudian kita kembangkan kasus ini untuk menyelediki lebih lanjut dan tersangka yang kita tangkap dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsidair Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam penjara 20 tahun," pungkasnya.

"Sementara pengendali peredaran ganja masih dalam pengejaran pihak kepolisian,", tutupnya.

Sedangkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata SIK, M.H saat Ekspose Keberhasilan itu dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa keberhasilan ini berkat kerja keras seluruh anggota Tim Ditresnarkoba Polda Banten, yang tanpa kenal lelah melakukan penyelidikan, mengendap dan melakukan langkah pencegahan beredarnya ganja dan Narkoba di wilayah hukum Polda Banten.

“Keberhasilan ini merupakanhasil dari penangkapan pelaku sebelumnya, yaitu MD dengan Barang Bukti 500 Gram dan sudah kita publikasikan ke masyarakat,” ujarnya.

Kapolda Banten sangat serius berantas Narkoba dan Obat obatan terlarang lainnya, karena pemberantasan ini bertujuan untuk menghindari kerusakan generasi muda kita akan barang haram tersebut.

Edy berpesan kepada masyarakat, untuk terus berikan informasi kepada Polisi terdekat, tentang adanya gerak gerik pelaku Narkobayang ada di sekitar.”Jangan biarkan pengedar Narkoba merusak anak anak dan kemanakan kita, perangi Narkoba bersama sama dengan awasi para pelaku yang mencurigai,”imbuhnya. (Bid humas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama