Kuasa Presiden Serahkan Duplik Normatif Kepada Penggugat

Kuasa Penggugat, pengacara Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM

JAKARTA (wartamerdeka.info)  -  Perkara advokat gugat Presiden RI, Joko Widodo dan Sepuluh Lembaga Negara disidangkan lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Agenda sidang terahir yang dipimpin ketua majelis  hakim  Muhammad Djuanaidi, SH, MH, penyerahan duplik para Tergugat.

Kuasa hukum Tergugat I, Presiden RI mengatakan kepada wartamerdeka.info, Duplik yang diajukannya kemarin, menangapi Replik Penggugat, tidak ada hal istimewa.

"Replik Penggugat tidak ada yang baru. Masih seperti dalam gugatannya. Oleh karena itu kami juga menanggapinya dengan alasan hukum yang normatif saja," katanya sembari berlalu ke luar ruangan sidang dan minta tidak disebut namanya.

Persidangan perkara menggugat Presiden dan Sembilan jajaran Pemerintah semakin lancar. Sidang kemarin, tercatat semua kuasa hukum hadir di persidangan.

Seperti biasa, setelah persidangan dibuka,  hakim ketua langsung mengabsen kehadiran para pihak mulai dari kuasa Penggugat maupun para Tergugat,  dan semuanya lengkap.

Setelah itu hakim ketua mempertanyakan pada kuasa para Tergugat apakah telah siap menyerahkan duplik? Dan tidak lama kemudian  para Tergugat, menyerahkan Dupliknya masing masing kepada majelis hakim dan  Penggugat.

Dan Duplik tersebut disetujui oleh para pihak  dianggap sudah  dibacakan dalam persidangan.

"Karena semuanya sudah setuju, maka persidangan selanjutnya dengan acara pembuktian awal mengenai  kewenangan tentang  kompentensi  absolud  pengadilan. Untuk itu sidang ini ditunda satu minggu dan sidang ditutup," kata hakim majelis.

Pemberian bukti awal terpaksa dilakukan dalam perkara ini karena Tergugat II, DPR RI dan Tergugat VII sampai Tergugat X (jajaran Polri) pada perkara ini diwakili satu kuasa hukum, dalam eksepsinya mengajukan kewenangan absolut Pengadilan yang berwenang mengadili perkara ini bukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata kuasa Penggugat, pengacara Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM, menjawab wartawan di luar ruangan sidang.

Sidang sebelumnya pekan lalu, Penggugat Alexius Tantrajaya, SH, MH, dalam Repliknya yang diserahkan oleh Rene Putra Tantrajaya,   dilakukan untuk menanggapi seluruh Eksepsi Para Tergugat I sampai Tergugat X.

Argumentasi hukum Alexius Tantrajaya  dalam Repliknya mengatakan,  bahwa Penggugat sebagai Advokat selaku Penegak Hukum berdasarkan UU No: 18 Tahun 2003, Tentang Advokat, wajib hukumnya untuk mempertahankan ketentuan Pasal 1 ayat (3). jo. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, ketika ada seorang ibu yaitu Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono dengan kedua anaknya yang menjadi kliennya kehilangan harta waris peninggalan suaminya almarhum Denianto Wirawardhana, karena dirampas secara melawan hukum oleh pihak saudara kandung almarhum.

Dan oleh karena Alexius Tantrajaya sebagai Advokat selaku Penegak Hukum telah bekerja sendiri dalam menegakan hukum tanpa didukung oleh Para Tergugat I sampai Tergugat X, maka tindakan Alexius Tantrajaya selaku Penggugat telah menggugat: Presiden R.I., DPR, KPK, Kompolnas, Komnas HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri sebagai Tergugat I sampai X dalam perkara register No: 210/Pdt.G/2019/PN.JKT.PST. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah sesuai ketentuan hukum, dan karenanya gugatan Penggugat tidak melanggar Kompetensi Absolut, Eror in Persona, Legal Standing dan Obscuur Libel sebagaimana Eksepsi dan Jawaban Para Tergugat, akan tetapi justru Para Tergugat I sampai X telah melanggar unsur dari Perbuatan Melawan Hukum yakni “Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku”  (H.R. 31 Januari 1919), dan berakibat menimbulkan kerugian bagi Penggugat.

Sedangkan berdasar pengakuan Tergugat VII, VIII, IX dan X menyatakan terhadap Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut telah dihentikan penyidikannya, melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/12.4c/VI/2019/Dittipidum, tanggal 18 Juni 2019, maka karena Surat Ketetapan tersebut diterbitkan setelah Gugatan Penggugat ini didaftar tanggal 02 April 2019, dengan demikian tidak akan menghalangi berlangsungnya pemeriksaan gugatan a quo, dan bahkan menjadi bukti yang menguatkan dalil Penggugat adanya diskriminasi perlakuan hukum yang berbeda dialami klien Penggugat, sedangkan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/12.4c/VI/2019/Dittipidum, tanggal 18 Juni 2019 tersebut, klien Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 77 huruf (a). Jo. Pasal 80 KUHAP. sedang mempersiapkan untuk mengajukan Permohonan Praperadilan, tutur Alexius Tantrajaya. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama