Hakim Pembebas Syarifuddin Arsyad Tumenggung Dihukum Non Palu

Syamsul Rakan Chaniago 
JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Mahkamah Agung RI menyatakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi Syamsul Rakan Chaniago  bersalah telah melanggar kode etik dan perilaku hakim.

"Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, di Jakarta, Minggu (29/9).

Hakim Syamsul dijatuhi hukuman non palu selama 6 bulan. dikarenakan melakukan pertemuan dengan pengacara terdakwa Syarifuddin Arsyat Tumenggung.

Padahal Syamsul  merupakan salah satu anggota majelis hakim kasasi yang menangani kasus dugaan korupsi BLBI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumengung (SAT) tersebut.

Hal ini menurut Andi, Syamsul, telah melakukan pelanggaran karena diketahui berkomunikasi dan mengadakan pertemuan dengan salah satu kuasa hukum Syafruddin, yakni advokat Ahmad Yani.

Pertemuan tersebut dilakukan di Plaza Indonesia, Jakarta, pada tanggal 28 Juni 2019 lalu.

“Mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan saudara Ahmad Yani, salah seorang penasihat hukum terdakwa SAT. Padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota majelis hakim terdakwa SAT,” jelasnya.

Kesalahan lainnya, Syamsul tertangkap basah mendirikan kantor hukum dengan menggunakan namanya sendiri padahal statusnya masih menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA.

Atas perbuatannya, Syamsul pun dijatuhi hukuman tidak boleh menangani perkara selama 6 bulan. Ia dianggap telah melanggar Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, Pasal 21 huruf b. Pasal itu tentang sanksi sedang, berupa non palu paling lama 6 bulan.

“Sebagai terlapor dikenakan sanksi sedang berupa, hakim non-palu selama 6 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012," jelas Andi Samsan Nganro yang juga hakim Agung ini. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama