Polrestro Jakbar Sita 23,6 Kg Sabu


JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Bongkar sindikat internasional penyuplai jaringan komplek perumahan permata cengkareng Jakarta Barat, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 23,6 kg narkoba jenis Sabu di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta dan 1900 butir H5, serta sebuah unit kendaraan roda empat jenis sedan yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksi transaksi barang haram tersebut

Petugas juga mengamankan sebanyak 5 orang pelaku sindikat internasional penyuplai komplek perumahan Permata Cengkareng Jakarta Barat tersebut diantaranya YG (20) ANJ (25) AM (29) AJ (32) dan SS (26).

Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz yang didampingi oleh Kanit 2 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Alan Maulana Mukarom mengatakan bahwa pihaknya berhasil membongkar sindikat tersebut berawal mula dari penangkapan seorang pelaku berinisial YG (20) di depan RSUD Cengkareng Jakarta Barat

Petugas  berhasil melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kembali sebanyak 3 pelaku lainnya yaitu ANJ (25) AM (29) AJ (32) serta barang bukti narkoba sebanyak 7 bungkus plastik klip sabu seberat 442 gram (setengah kilo),190 lempeng psikotropika jenis H5 sebanyak 1900 butir, satu buah timbangan elektrik, dan 5 unit handpone

"Dari pengakuan tersangka yang berhasil diamankan bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di sekitar kawasan komplek Permata cengkareng Jakarta Barat," ujar Erick.

Erick juga menjelaskan bahwa saat ini pola peredaran narkoba di sekitar kawasan kampung Ambon sudah berubah tidak lagi one stop servis berada di dalam komplek Permata Cengkareng Jakarta Barat melainkan sudah bergeser di sekitar kawasan perkampungan komplek Permata.

Dari hasil pemeriksaan, empat orang pengedar narkoba ini merupakan jaringan internasional. Hal itu terungkap berdasarkan informasi dari para tersangka dikendalikan oleh WN Malaysia didalam lapas serta anggota kami mendapatkan informasi kembali akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di sebuah mall dijakarta selatan

Berangkat dari informasi tersebut anggota Satnarkoba langsung bergerak cepat menuju ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SS dan sebuah mobil yang terparkir di mall tersebut dan didapati didalam kendaraan tersebut ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 23,6 kilo

Erick juga menghimbau kepada petugas keamanan untuk meningkatkan kembali standar operasional prosedur ( SOP ) dalam pengamanan baik itu sebuah mall maupun apartemen.

"Atas perbuatan para pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 UURI no. 35 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 sub pasal 62 juncto pasal 71 ayat 1 UURI no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama