Prof Dr OC Kaligis: Dapat Anggaran Dari Rakyat, KPK Harus Diawasi Agar Jangan Jadi Lembaga Anarkis

Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH MH
SUKAMISKIN (wartamerdeka.info) - Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH MH kembali mengirim surat terbuka kepada redaksi dari Lapas Sukamiskin.

Suratnya kali ini, menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dalam kinerjanya, dinilainya suka memanfaatkan 'pers' untuk menutupi kekurangan lembaga anti suruah tersebut.

Inilah opini, selengkapnya, Otto Cornelis Kaligis yang dituangkannya dalam surat terbuka kepada redaksi wartamerdeka.info yang diterima kemarin:

1. Para Pengacara yang biasa membela kliennya di pengadilan, pasti sependapat bahwa  berita pers tidak imbang, tidak cover both side. Mengenai fakta yang terungkap di persidangan  bila  menguntungkan terdakwa tidak diberitakan.  Kita dapat melihat  para kuli tinta setelah sidang meminta bahan dari jaksa KPK.  Tentu bahan yang diberikan, adalah fakta hukum yang telah dimanupulasi jaksa, hanya untuk kepentingannya. Ketika bukti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan menyatakan tidak ada kerugian negara yang dilakukan dalam  kasus terdakwa ex. Menteri Agama Surya Dharma Ali, bukti ini dikesampingkan, sama sekali tidak dipertimbangkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

2. Ketika Miko di Pansus DPR  mengungkap mengenai rekayasa Miko sebagai saksi  oleh Novel Baswedan agar Miko memberi keterangan palsu dalam kasus korupsi Akil Mochtar, pers bungkem. Sebaliknya ketika Tetty Paruntu memberi kesaksian dalam kasus suap Bowo Sidik Pangarso, yang intinya Tetty Paruntu tidak memberi suap kepada terdakwa Bowo, karena keterangannya tidak sesuai dengan kehendak jaksa KPK,  Tetty berulang kali diberitakan melalui medsos, mengenai Tetty pernah diperiksa KPK. Seolah olah karena pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK, maka kepergian Tetty Paruntu ke Istana Merdeka katanya untuk bertemu Jokowi diberitakan berulang-ulang, untuk menggagalkan pertemuannya atau menggagalkan pengangkatannya sebagai menteri.

3. Beda sekali pemberitaan medsos apabila hasil gelar perkara Bareskrim, menetapkan Prof. Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka koruptor.  Sama halnya bila penemuan BPK, membuktikan banyaknya penyelewangan keuangan yang dilakukan  KPK. Temuan temuan mengenai korupsi internal KPK, tidak diberitakan secara terus menerus. Bahkan kalau mungkin beritanya dipendam oleh media.

4. Berita mengenai revisi Undang Undang KPK, diberitakan secara ganas oleh media. Tujuannya jelas. Terbitkan Perpu. Maksudnya agar kekuasaan tak terbatas KPK, tanpa Pengawasan, bisa tetap berlanjut. Berita jelas miring. Tidak cover both side. Coba interview korban korban tebang pilih KPK.  Kasus Abdullah Puteh yang terjadi tahun 2001 sebelum Undang-Undang KPK lahir, diterobos KPK, sekalipun melanggar azas legalitas. Temuan BPK dalam perkara Tipikor, yang menyatakan tidak ada kerugian negara, dikesampingkan KPK. Contohnya kasus ex. Menteri Agama Surya Dharma Ali atau Gubernur Sulawesi Tenggara, saudara Nur Alam, dan masih banyak contoh contoh lainnya.  SOP-2 KPK yang melarang advokat mendampingi saksi, dibuat agar saksi mudah diarahkan dengan pertanyaan pertanyaaan menjebak, atau dengan cara cara intimidasi kepada saksi, agar saksi yang dicuci otaknya, mau secara terpaksa mengikuti kemauan KPK.  Kalau tidak, saksi diancam akan dipidanakan. Bila saksi dipersidangan di bawah sumpah, menyatakan menarik keterangannya di BAP, karena itu keterangan hasil intimidasi, saksi diancam pidana dengan sangkaan memberi keterangan palsu atau menghalang halangi pemeriksaan. Beda kalau seandainya Bambang Widjojanto merekayasa saksi, mengatur agar saksi membuat keterangan palsu ketika Bambang membela perkara Pilpres Bupati Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Sekalipun polisi dan jaksa melalui P-21 telah menyatakan bahwa berkas perkara pidana Bambang Widjojanto, lengkap, berita pers masih coba membela, dengan tuduhan klise, polisi mengkriminalisasi KPK.  Pokoknya Dalam pemeriksaan KPK  dipergunakan segala cara, untuk sampai ketujuan. Dengan kata lain dalam pemeriksaan KPK  segala cara dihalalkan. Pokoknya asal  tujuan tercapai.

5. Advokatpun sekarang berhasil dibungkem oleh KPK. Bila Advokat tidak hendak membuka rahasia klien, atau menyuruh saksi untuk tidak menjawab, advokat diancam dengan pasal pidana: Menghalang-halangi penyidikan. Advokat Lucas yang dalam persidangan terbukti sama sekali tidak terlibat dalam pelarian Eddy Sindoro, tetap divonis, sekalipun Pengadilan Tinggi mengurangi vonis advokat Lucas.

6. Mandela Rules, Human Right Convention (Paris 1948),  ICCPR (International Covenant on Civil and Political Right) yang kita ratifikasi , UUD 45 dengan jelas mengakui persamaan perlakuan di depan hukum. Mengakui prinsip non diskriminasi. Bahkan secara universal, diakui bahwa diskriminasi bertentangan dengan hak asasi manusia. Ketika Menteri Kehakiman dan DPR membuat revisi Undang-Undang Pemasyarakatan, yang meniadakan diskriminasi untuk pemberian remisi  dan juga berlaku untuk segenap turunannya, mahasiswa digerakkan untuk menganulir undang undang tersebut. Mudah-mudahan keluarga mahasiswa yang demonstrasi satu ketika keluarganya juga dipenjara, agar mereka mengerti arti warga binaan yang berkelakuan baik, tanpa remisi. Padahal dalam kasus korupsi hasil vonis kejaksaan, rata rata para warga binaan, mendapatkan remisi.

7. Topik utama Indonesia sebagai Negara Hukum adalah hak Asasi Manusia. Justru praktek peradilan, khususnya yang dianut KPK, sama sekali tidak menghormati hak asasi tersebut. Penjara Sukamiskin buatan Belanda, strukturnya bagi warga binaan sudah memperhatikan situasi kamar hunian warga binaan yang ditata secara manusiawi. Katanya Undang undang Pemasyarakatan menjunjung tinggi harkat dan martabat warga binaan. Atas dasar asas ini, diaturlah hak remisi para warga binaan. Sayangnya Pendekar pendekar hukum penjunjung falsafah Pancasila tidak mengakui hak warga binaan yang  berkelakuan baik. Tuhan pun memberi tempat kepada umatnya yang bertobat. Hanya Mahasiswa, KPK, Prof. Denny Indrayana, yang mengabaikan remisi.  Saya berdoa semoga satu ketika Prof. Denny Indrayana dapat menghuni lapas agar insyaf, betapa remisi itu menjadi harapan setiap warga binaan. Apalagi ketika mengalami bahwa remisi diberikan secara  tebang pilih.

8. Akhirnya bila kebebasan Pers yang kebablasan masih saja menganggap KPK sebagai lembaga suci tanpa cacat, ketika pers sengaja mengenyampingkan dosa dosa KPK, jangan heran bila sudah saatnya negara hukum ini secara anarkis dikuasai KPK. Setiap detik  KPK tanpa pengawasan, dapat menyadap tiap orang, termasuk privasi yang bersangkutan, tanpa diketahui. Semuanya bisa, karena KPK tidak hendak diawasi. Hanya Pemerintah yang kuat yang tidak dapat didikte KPK dan semoga Pemerintah tidak di bawah bayang bayang kekuasaan KPK. KPK yang anggarannya dari rakyat, hidup karena anggaran yang diberikan Negara. Ternyata Hanya memperjuangkan kekuasaan kemandirian mutlak. Bahkan dengan uang Negara, KPK berhasi memberi donasi kepada ICW. ICW kembaran setia KPK. KPK ingin menjadi bukan bahagian eksekutif. Tanpa pengawasan, tidak akan pernah terbongkar internal KPK yang korup.

Semoga kabinet baru yang sumpahnya mentaati konstitusi dan Undang Undang  sadar, bila  KPK berhasil jalan tanpa pengawasan, KPK menjadi lembaga peradilan yang anarkis. KPK berhasil membentuk Negara dalam Negara.

Prof.Dr.O.C.Kaligis

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama