Tak Penuhi Panggilan Polres Jakarta Utara, Tersangka ANA Masuk DPO

Tersangka ANA masuk DPO Polres Metro Jakarta Utara.
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sejak tanggal 29 September 2019, Polres Metro Jakarta Utara, cantumkan nama tersangka pelaku penipuan dan penggelapan Rp 3,5 Miliar, Abdullah Nisar Assegaf (ANA), dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Status ANA ditingkatkan ke DPO setelah polisi mendatangi rumah ANA untuk dijemput paksa tapi yang bersangkutan tidak ada pada alamat rumahnya.

Polisi sempat melakukan penggeledahan di rumahnya, dan bertemu dengan istrinya bernama Fatimah Assegaf. Tapi ANA saat penggeledahan tidak ada ditempat, kata pengacara pelapor, Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (10/10).

"Jadi, sekarang polisi sedang memprofailing keberadaan ANA. Polisi juga sudah menemukan alamat rumah orang tua ANA di Sidoarjo, Jawa Timur," tambah Hartono.

Selain polisi, tim Hartono Tanuwidjaja juga telah mengecek keberadaan ANA. Dia memang tidak berada di alamat tersebut.

"Jadi karena dia tidak memenuhi surat panggilan polisi statusnya ditingkatkan ke daftar DPO," tambah Hartono Tanuwidjaja.

Belum lama ini, Polres Metro Jakarta Utara telah memanggil tersangka ANA untuk hadir di Polres Metro Jakarta Utara, terkait tahap dua yakni penyerahan berkas perkara dan terdakwa ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Tapi ANA tidak memenuhi panggilan tersebut hingga dicari penyidik ke alamat rumahnya.

ANA menjadi tersangka pelaku penipuan atau penggelapan Rp 3,5 Miliar, karena tidak dapat memenuhi janjinya untuk membuat sertifikat tanah atas nama saksi korban, Deepak Rupo Chugani.

Ceritanya, Deepak Rupo Chugani membeli sebidang tanah bersertifikat HGB No.372/Tebet, seluas 1.225 m2 atas nama Zainuddin Olie seharga Rp 26,3 Miliar yang terletak di Jl. Supomo, Tebet, Jakarta Selatan. Sebelumnya pemilik tanah ini Ny. Samsidar yang dikenal mantan istri Walikota Jakarta Timur.

Terdakwa ANA menyatakan sanggup menerbitkan sertifikat atas nama Deepak Rupo Chugani dengan biaya Rp 4 Miliar.

Saksi Deepak Rupo Chulani percaya kepada ANA dalam pengurusan sertifikat itu karena setelah menerima uang Rp 4 Miliar dia menyerahkan counter chek Rp 4 Miliar juga. Ternyata counter chek tersebut kosong ketika dicairkan.

Belakangan ANA minta uang tambahan lagi Rp 3 Miliar ke Deepak dan menjanjikan dalam tempo dua bulan Sertifikat jadi. Tapi kenyataannya hingga akhir 2016 sertifikat tersebut belum jadi.

Hartono Tanuwidjaja lalu mensomasi ANA. Dan kuasa ANA Dedy Prihambodo menyerahkan 4 lembar chek kepada Hartono dengan tiga lembar chek masing masing senilai Rp 1 Miliar. Selembar chek lainnya bernilai Rp 4 Miliar.

Saat dicairkan Hartono Tanuwidjaja, hanya yang 3 lembar ada dananya. Tapi satu chek bernilai Rp 4 Miliar, ternyata kosong.

Karenanya Deepak curiga kepada ANA. Lalu menyuruh pengacaranya Hartono Tanuwidjaja melaporkan ANA ke Polres Jakarta Utara.

Setelah dilaporkan ke polisi, ANA mentransfer uang lagi senilai Rp 500 juta. "Karenanya kerugian klien saya berkisar Rp 3,5 Miliar," ungkap Hartono.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama