Pembahasan 21 Raperda Lamongan Telah Disepakati


LAMONGAN (wartamerdeka.info) - Sebanyak 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada 2010, sudah ada kesepakatan  pembahasannya antara DPRD dengan Pemkab Lamongan  Raperda tersebut antara lain, yang terkait pendidikan karakter anak dan larangan penggunaan bangunan untuk perbuatan asusila.

Hal itu sebagaimana laporan hasil pembahasan rencana program pembentukan Perda dalam rangka persetujuan program pembentukan Perda tahun 2020 yang dibacakan Nahdliyah Kartika Agustin di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (25/11/2019).

"Ada 21 judul Raperda yang telah disepakati oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lamongan bersama pemerintah daerah, dan telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Timur,” katanya.

Dengan rincian delapan judul Raperda inisiatif DPRD, tujuh judul usulan dari pemerintah daerah, dan sisanya merupakan sisa tahun 2019.

Nahdliyah menjelaskan Raperda inisiatif DPRD tersebut diantaranya meliputi, pendidikan karakter anak, penyelenggara kabupaten sehat, keterbukaan informasi publik, penyelenggaraan pesantren, kawasan tanpa rokok, penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, pelestarian budaya, dan pemberdayaan nelayan kecil.

Sedangkan Raperda usulan pemerintah meliputi  pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, perubahan APBD tahun anggaran 2020, APBD tahun anggaran 2021, penyelenggaraan parkir, perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2013 tentang penyidik PNS di Lamongan, ketentraman ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, serta larangan menggunakan bangunan untuk perbuatan asusila.

Sedangkan sisa tahun 2019 terdiri dari pencabutan atas Perda nomor 7 tahun 2005 tentang transparansi penyelenggaraan pemerintah dan partisipasi masyarakat di Lamongan, rencana pembangunan industri, perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah Lamongan tahun 2011-2031, perubahan atas Perda nomor 29 tahun 2007 tentang administrasi kependudukan, pengelolaan air limbah domestik, dan retibusi pelayanan tera ulang.

“Judul Raperda yang telah disetujui selanjutnya menjadi pedoman bagi DPRD dan pemerintah dalam menyusun dan pengajuan Raperda Kabupaten Lamongan tahun 2020,” pungkasnya. (Mas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama