Kasus Satu Jabatan Diduduki Dua Orang, Sekjen Kemenhub Dilaporkan Ke Komisi ASN

Sekjen Kemenhub Djoko Sasono

JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Kasus 1 jabatan ditempati 2 orang  alias dobel pejabat di lingkungan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang dilantik Sekjen Djoko Sasono, 13 Desember tahun lalu, sampai saat ini tidak jelas juntrungannya.

Pasalnya, baik Sekjen maupun Kepala Biro Kepegawaian Hary Kriswanto bersikap 'acuh beibeh', tak ada penjelasan resmi penyelesaian kasus tersebut. Sehingga memberi kesan administrasi kepegawaian Kemenhub amburadul.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada pelantikan yang kisruh tersebut terdapat 3 jabatan eselon IV (Ditjen Darat) dan 1 jabatan Eselon III (DJKA) dilantik dan diduduki oleh 2 orang.

Contohnya, jabatan Kepala seksi pengelolaan terminal Subdit terminal angkutan jalan, Direktorat Prasarana Transportasi jalan Ditjen Darat, dilantik Irwan Arifianto (No 200) dan Dody Arifianto (201)

Berikutnya jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Tranportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Ditjen Darat, dilantik 2 orang yaitu Sudarmaji (no 209) dan Mujihadi (no 226)

Lalu, Jabatan Kepala Seksi Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor Bekasi Ditjen Darat, dilantik 2 orang : Heri Prabowo (no 217) dan Dirthasia Gemilang Putri (no 218)

Jabatan Kepala Subdirektorat Pemeriksaan dan Analisis Kecelakaan Ditjen KA, dilantik 2 orang : Prayudi (no 148) dan Syafek Jamhari (no 150).

Agus Chepy Kurniadi, Kabid Investigasi Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), kepada media, di Jakarta, kemarin,  menegaskan selain dobel jabatan, masih ada 6 pelanggaran yang sampai saat ini belum dijawab Sekjen, Kabiropeg maupun juru bicara Kemenhub Hengki Angkasawan.

Salah satu halnya yaitu beberapa ASN non dosen yang dilantik sebagai Direktur Politeknik di lingkungan BPSDM Perhubungan tidak memenuhi standar kompetensi, sehingga bertentangan dengan Permenhub yang mengatur Organisasi Tata Kerja Politeknik di Kemenhub disebutkan bahwa Direktur seharusnya dijabat oleh Pejabat Fungsional Dosen.

"Karenanya masalah ini sudah kami laporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN)," tandasnya.

Di bagian lain keterangannya, Chepy mengapresiasi statmen Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Dia menjatuhkan hukuman berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) alias memecat 73 pegawai negeri sipil (PNS).

Agus Chepy Kurniadi, Kabid Investigasi Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI)
Puluhan PNS itu dipecat gara-gara penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi, kata Tjahjo dalam keterangan resmi, Rabu kemarin (8/1/2020).

Menanggapi langkah Kemenpan RB ini, Cheppy juga menyarankan Menhub untuk bersih-bersih bagi pegawai yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dimaksud.

"Kami juga meminta pak Menhub untuk care terhadap hal ini, salah satunya adalah memastikan bahwa tidak ada para pembantunya yang melakukan pelanggaran dimaksud, misalnya cek kembali pejabat eselon 1 yang ada sekarang apakah ada yang beristri lebih dari satu orang tanpa izin? atau menerima gratifikasi?, Jika ada, kami juga akan melaporkan pelanggaran PNS di Kemenhub tersebut, sejiwa dengan statmen pak Tjahjo," pungkas Chepy. (tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama