Ketum Hipakad Lakukan Pertemuan Dengan Direktur Ajudan Jendral AD 2014-2016


JAKARTA  (wartamerdeka.info) - Ketua Umum Himpunan Putra- Putri Keluarga Angkatan Darat (Hipakad), Hariara Tambunan SH., SE., MM., melakukan pertemuan dengan Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat Tahun 2014-2016, Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Budi Prasetyono, Sabtu (18/01/20).

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh beberapa pengurus Hipakad,  yaitu Arya Kusuma (DPP HIPAKAD), M. Agus Miftah (DPP HIPAKAD), R Wiwie W Sadeli (DPP HIPAKAD), Sabil Syahar (DPP HIPAKAD).

Inti dari pertemuan tersebut adalah untuk mengklarifikasi status tentara Non-NRP.

Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Budi Prasetyono selaku mantan Direktur Ajudan Jenderal menjelaskan, pemberian NRP Tentara Indonesia baru dimulai pada tanggal 28 Desember 1950 dan oleh karena itu tanggal tersebut dijadikan tanggal HUT Ditajenad.

Dilansir dari website TNI Militer Indonesia, Direktorat Ajudan Jenderal Angkatan Darat (Ditajenad) berkiprah sebagai badan pelaksana AD yang memiliki fungsi strategis, terutama dalam hal administrasi dan kesejahteraan moril seluruh prajurit TNI AD.

Saat situasi dan kondisi penataan serta tugas organisasi tersebut, kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), mengeluarkan surat penetapan No : TAP 300/KSAD/PNT/50, tanggal 28 Desember 1950 tentang penetapan status quo kepangkatan militer Angkatan Darat dan pemberian non register pusat atau NRP, bagi anggota TNI AD. Pada tanggal 28 Desember 1950, penyelenggaraan fungsi teknis militer  Ajudan Jenderal dianggap sangat penting. Akhirnya, tanggal tersebut setelah melalui diskusi, dipilih dan ditetapkan sebagai hari jadi Ajudan Jenderal.

Berhubungan dengan status Non-NRP Frits Tambunan (Orang tua dari Ketua Umum HIPAKAD), tertulis jelas pada Surat Keterangan Bekas Tentara No. 1419/3/X/SKBT/INMINAD/1972 bahwa Frits Tambunan “Pernah menjadi Anggauta Tentara Nasional Indonesia (TNI) sejak tgl. 21 Desember 1945 s/d tgl. 6 Januari 1950 dengan pangkat terakhir: Letnan Dua di Kesatuan: Sektor IV Sub Terr/VII di daerah: Tapanuli.”

Tapu, Frits Tambunan tidak memiliki NRP karena sudah keluar dari TNI sebelum adanya penetapan NRP.

Budi Prasetyono juga menjelaskan pada tahun 2015 Hariara Tambunan datang ke kantor Ditjenad di Bandung dan meminta penjelasan mengenai status Non-NRP milik Frits Tambunan. Berdasarkan itulah Ditajenad mengeluarkan Surat tertanggal 9 April 2015 perihal Penjelasan status Letda Frits Tambunan Non NRP yang pada intinya membenarkan status Letda milik Frits Tambunan.

“Memang tidak banyak yang mengetahui tentang status NRP ini, tapi sebenarnya ini semua bisa dilihat dari website punya Ditjenad,” tambah Budi Prasetyono. (Ros)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama