Mediasi Warga Kelurahan Sekarjaya Dengan Pihak CV Marisa Kavling Belum Ada Kata Sepakat


OKU (wartamerdeka.info) - Perwakilan warga RT/RW 15/05 Kelurahan Sekarjaya,  Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU mendatangi kantor Kelurahan Sekarjaya dalam rangka mediasi antara warga dengan CV Marissa kavling, Selasa. (14/01/2020).

Lurah Sekarjaya Eldaniati SSTP MM  membuka langsung rapat musyawarah  mediasi antara warga RT/RW 15/05 dengan pengelola lahan tanah kavlingan dari CV Marisa Kavling.

Kehadiran dari CV Marissa Kavling yang membuka lahan kavling di wilayah Kelurahan Sekarjaya menuai protes warga melalui ketua RT 15 Kelurahan Sekarjaya.

Heri Haryadi selaku ketua RT 15 merespon pengaduan warganya dengan melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola lahan per tanggal 19 maret 2019 dengan pokok masalah penyempitan Daerah Aliran Anak Sungai (DAS).

"Namun pihak pengelola atau staf dari CV Marisa Kavling tidak merespon dan tidak ada tanggapan," ujar Heri Haryadi.

Lebih lanjut Heri menyampaikan, pada 30 Desember 2019 pihaknya meyurati lagi yang isinya menyatakan bahwa warga Rt 15 akan demo ke kelurahan, kalau masih belum ada tanggapan dari pihak CV Marisa Kavling.

"Barulah pihak CV Marissa Kavling memberikan  tanggapan," ucap Heri.

Dalam rapat musyawarah ini pimpinan CV Marisa Kavling  diwakili Reni Alpianadella menyampaikan bahwa pimpinannya yaitu Doan Julian belum bisa menghadiri acara ini dikarenakan lagi mengikuti rapat di OKU Timur.

"Dan apapun hasil dari rapat musyawarah ini akan saya sampai kepada beliau," ujar Reni.

Adapun keluhan warga yang terdampak dari pembukaan lahan kavling ini menyatakan bahwa penyempitan Daerah Aliran Anak Sungai (DAS) oleh pihak pengelola ditambah dengan salah satu bangunan yang dibangun di atas aliran anak sungai menjadikan aliran air tersendat dan juga mempengaruhi sumur  umum yang biasa digunakan warga RT.14/15, sehingga untuk mandi dan cuci sudah tidak layak dipergunakan lagi.

Ketua RW 05  Erwanto MPd menegaskan kepada perwakilan pihak CV Marisa Kavling dalam hal ini Reni Alpianadella agar diperhatikan dan mohon ditindak lanjuti tuntutan warga :
1. Agar CV Marisa Kavling menormalisasikan anak sungai
2. Agar CV Marisa Kavling mengecek tanah perbatasan dengan aliran anak sungai apakah jaraknya sudah sesuai dan menertibkan jika memang melewati batas Aliran Anak Sungai.
3. Agar CV Marisa Kavling secepatnya menuntaskan masalah ini paling lambat seminggu setelah dilaksanakannya rapat musyawarah ini.

Tuntutan warga ini dituangkan dalam natulen  rapat di kantor Kelurahan Sekarjaya Kec. Baturaja Timur Kabupaten OKU yang ditanda tangani oleh peserta rapat juga diketahui Lurah Sekarjaya Eldaniati.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada kata sepakat antara warga RT 15 dengan pihak CV Marisa Kavling. (Maret)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama