Pengacara OC Kaligis Ingin Tahu Pengadilan Bela Penegakan Kebenaran Atau Kepada Denny Indrayana

OC Kaligis (kanan)
JAKARTA (wartamerdeka.info) -   OC Kaligis hanya ingin tahu Pengadilan mau berpihak kepada penegakan kebenaran atau kepada Denny Indrayana.

Hal yang diungkap di atas adalah alasan OC Kaligis menggugat Polisi karena belum melimpahkan perkara dugaan korupsi atas tersangka Denny Indriyana.

Padahal penyidik Mabes Polri dan Polda Metro Jaya telah memeriksa puluhan saksi, ahli, penyitaan dokumen dan kerugian negara.

Pada hari sidang kemarin, Kaligis menyerahkan delapan macam bukti kompetensi kepada majelis hakim yang diketuai Suswanti, SH, MH, pada sidang hari Rabu (8/1), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bukti bukti yang saya serahkan kepada majelis hakim, tentang kompetensi bahwa   Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara yang menyangkut diri Denny Indrayana atas dugaan korupsi dan melanjutkan persidangan atas gugatan saya," kata OC Kaligis menjawab wartawan di luar persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

Pada sidang dua pekan sebelumnya, Para Tergugat (Polisi), dalam eksepsinya menanggapi gugatan OC Kaligis, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut tapi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Karenanya kuasa Para Tergugat memohon agar gugatan aquo dibatalkan.

Sedangkan menurut Penggugat OC Kaligis, eksepsi Para Tergugat tersebut harus dikesampingkan karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadilinya.

Perkara Denny Indrayana, menurut Kaligis, sudah gelar perkara. Penyidik juga telah memeriksa lebih 90 saksi, Tujuh Ahli dan terakhir tentang jumlah kerugian negara.

Terkait penyerahan delapan bukti itu, kuasa Tergugat I Dr. A. Markus, SH, MH dan kuasa Tergugat II, Kompol, Chairil  dan kawan kawan, setuju dianggap dibacakan dalam sidang.

Gugatan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis, terhadap Polisi, karena kasus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Denny Indrayana hingga kini mangkrak di Polda Metro Jaya.

Bukti buktinya ditandatangani polisi dan yang gelar perkara memang Mabes Polri!! Dimana penyidik menyebut Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang korupsi diduga  dilakukan Indrayana.

Selain bukti bukti, saksi, ahli telah lengkap dalam perkara Indrayana setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 93 orang saksi, tujuh orang ahli, tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti dari para saksi dan tersangka antara lain: 13 bundel berkas terkait Payment Gateway Dirjen Imigrasi tahun 2014, 722 lembar surat, 77 print out email, begitupun laporan keuangan hasil investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas  implementasi Payment Gateway pada Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun Anggaran 2014 Nomor: 60/HP/XIV/07/2015 tanggal 9 Juli 2015.

Namun kasusnya belum dilumpahkan penyidik ke Kejaksaan, tambah Kaligis. Karenanya
OC Kaligis menggugat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Tergugat I) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Tergugat II).

Sedang latar belakang gugatan terkait kasus dugaan korupsi atas nama tersangka, Denny Indrayana yang sudah P-21 tetapi 'mangkrak' di Polda Metro Jaya.

Karenanya, Kaligis mengajukan gugatan  perbuatan melawan hukum, lantaran Tergugat II, tidak melimpahkan berkas perkara Denny Indrayana ke Kejaksaan untuk disidangkan.

Perkara Denny Indrayàna terungkap pula dalam Praperadilan Nomor: 153/PID/PRAP/2018/PN.JKT.SEL antara Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Cq Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Termohon) lawan Desyana, SH, MH dan kawan kawan (Tim Pencari Keadilan) sebagai Pemohon.

Sedangkan dari Laporan Polisi Nomor: P/226/II/2015/Bareskrim tanggal 24 Februari 2015, diperoleh fakta fakta bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan implementasi/pelaksanaan Payment Gateway pada Kemenkum HAM RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun  2001 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana  Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama