Tim Tabur Tangkap Buronan Kejati Bengkulu Di Jakarta

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hary Setiyono, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, berhasil menangkap Hary Subagio  (64) yang selama ini menjadi buronan Kejaksaan, Jumat (24/1), sekira pukul 12.00 WIB, di Jakarta Timur.

Buronan Hary Subagyo menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hary Setiyono, SH, MH, dalam rilisnya, merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2860K / Pid.Sus / 2015 tanggal 07 Juni 2016 terkait perkara  korupsi Pembangunan Sarana GOR Terpusat di Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lebong TA 2008-2009 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,3 Miliar.

Setelah penangkapan itu, Terpidana Hary Subagyo sekira pukul 18.55 WIB  diterbangkan menuju Bengkulu dengan pengamanan Tim, melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani P
putusan pengadilan terhadap dirinya.

Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Tabur menetapkan  target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.

Periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.

Tertangkapnya terpidana Subagyo merupakan kinerja Tabur perdana Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Tahun 2020.

Ditambahkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung bahwa dalam amar putusan MA itu, menghukum terpidana Subagyo empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama