Belum Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kejaksaan Agung RI sampai Selasa pagi (11/2/2020), belum menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Sampai hari ini belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya selain 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, SH, MH kepada wartawan di Kejaksaan Agung, kemarin Senin 10/2/2020).

Hari mengatakan, pemeriksaan kasus kemarin, dilanjutkan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa saksi saksi. 

Hari ini Senin kemarin, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 9 (sembilan) orang saksi dan pemeriksaan 1 (satu) orang Tersangka, kata Hari

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero), tambahnya.

Saksi yang diminta keterangannya antara lain : Alwi Halim  (Dir. Equaily PT Lotus Andalan Sekuritas), Danang Suryono (GM Operasional dan Pelayanan PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS), De Yong Adrian ( eks Dir. Pemasaran PT AJS,
Supardi Sudiro (Kepala Divisi Management Resiko PT AJS,  Putu Sutama, SE MM (eks GM Teknis PT AJS),
J Wahyoedi Hidayat (Direktur PT SMRU),
Agustin Widhiastuti (pjs Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT AJS), Devi Henita (Direktur Independent PT Angkasa Karyatama,
Adnan Tabrani (Direktur Independent PT Hanson Internasional Tbk.

Dijelaskan Kapuspenkum Kejagung Hari  bahwa, dari 9 orang saksi yang diperiksa, 3 orang saksi merupakan  pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya belum lengkap. Sisa 6 orang saksi merupakan  pemeriksaan perdana dan dari 9 saksi dapat dikelompokan menjadi empat kelompok saksi yaitu; satu orang saksi dari perusahaan sekuritas keuangan ;
Dua orang saksi dari perusahaan  emiten yg menjual saham di bursa; lima orang saksi dari management PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ; satu orang saksi dari PT Hanson Internasional Tbk.

Sedangkan tersangka yang dimintai keterangannya kemarin adalah atas nama Tersangka Benny Tjokrosaputro

Pemeriksaan  Tersangka Benny Tjokrosaputro dan beberapa pemeriksaan saksi berlangsung sampai malam sejak kedatangan pagi dan siang tadi.

Siapapun pihak pihak yang terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan  pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya, kata Hari. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama