Kasus Jiwasraya, Dua Belas Saksi Tuntut Penyidik Buka Blokir Rekening


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sedikitnya 12 saksi meminta agar Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung membuka blokir atas rekening mereka.

Tuntutan tentang buka blokir rekening para saksi kasus dugaan korupai PT Jiwasraya (Persero), diungkap Kepala Pusat Penerangan dan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, SH, MH, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Namun Hari Setiyono tidak memberi penjelasan lanjut apakah permintaan para saksi ini dikabul atau ditolak.

Kapuspenkum Kejagung menjelaskan bahwa hari Jum’at, 07 Februari 2020, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 14 (empat belas) orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Saksi yang diminta keterangannya
Mahesh Gagandas Lalmalani ; Bachtiar Effendi ; Lingga Herlina  (Komisaris PT Angkasa Bumi Mas) ; Felix Christian (Direktur Utama PT Angkasa Bumi Mas) ; Yongky Teja ; Kurniadi Pramita Abad Decy Sofjan Roni Subagio Katherine Widjaja
Janni; Favithar Harjani ; Wilianto Poaler ; Irfan Melayu dan Andi Asmoro Putro (keduanya mantan Konsultan Hukum PT Asuransi Jiwasrya sehingga hanya diperiksa Irfan Melayu saja).

Perlu dijelaskan bahwa dari 14 (empat belas) orang saksi yang diperiksa, sebagian besar adalah pemeriksaan lanjutan dan khusus saksi nomor 1 s/d 12 adalah saksi-saksi yang keberatan dengan pemblokiran rekening dan menuntut untuk dibuka blokir rekeningnya, kata Hari.

Para saksi dapat dikelompokan menjadi empat kelompok saksi yaitu ; Dua belas orang saksi yang keberatan rekeningnya diblokir dan meminta dibuka blokirnya ; satu orang saksi Konsultan Hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang memberikan pendapat hukum atas Investasi Reksadana berbentuk kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas Tahun 2008-2014, dengan biaya pendapat hukum tersebut sebesar Rp 3,9 Miliar dan diduga terdapat kekurangan bukti-bukti serta referensi yang mendasari pendapat hukum, metode kerja dan prosesnya.

"Sampai saat ini masih ada beberapa pemeriksaan saksi yang masih berlangsung sejak kedatangan siang
paska ditetapkan sebagai Tersangka baru dalam hal ini adalah Joko Hartono Tirto (JHT).

"Pemeriksaan perkara ini semakin diintensifkan dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam perkara ini baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya," tegas Kapuspenkum Kejagung.

Sehari sebelumnya Kamis, 06 Februari 2020 Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan 6 (enam) orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) tersebut.

Saksi yang diminta keterangannya
Retno Sianny Dewi ( Komisaris PT Dinas Sekuritas Tahun 2012) ; Moudy Mangkey ( nominee saksi Joko Hartono Tirto ) ; Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra) ; Rina mariatna (Sekretaris Pribadi Tersangka Benny Tjokrosaputro) ; Mohammad Paris (nominee PT SMRU)  ; Denny Rizal Taher (Dir. Investasi PT. Maybank Asset Manajemen).

Perlu dijelaskan bahwa dari 6 (enam) saksi yang diperiksa, dapat dikelompokan menjadi empat kelompok saksi yaitu dua 2 orang saksi nominee yang namanya dipinjam dalam proses transaksi jual beli saham dan reksadana ; satu orang saksi Sekretaris pribadi Tersangka Benny Tjokrosaputro yang mencatat proses transaski PT Hanson Internasional Tbk)  ;
saru orang saksi dari perusahaan managemen investasi  ; dua orang saksi perusahaan broker jual beli saham dan reksadana.

Akhir pemeriksaan  salah satu saksi yang diperiksa kemarin, ditetapkan sebagai Tersangka dalam hal ini adalah Joko Hartono Tirto (JHT) serta dilakukan penahanan rumah tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Tim Pelacak Aset diinformasikan  sedang bekerja melakukan kegiatan pelacakan dengan melacak asset tersangka Benny Tjokrosaputro di Perumahan Intercone Kebon Jeruk Blok E 2 No. 1 Kel. Srengseng Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat  ;
Selain pelacakan Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di Apartemen South Hills RT. 16 RW. 7 Kel. Kuningan Barat Kec. Setiabudi Jakarta Selatan atas nama PT. Kalingga Persada Inti Makmur ; Pemeriksaan perkara ini masih akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak terkait. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama