Pengacara Prof Dr OC Kaligis SH MH Tawarkan Diri Bela Dr Yasona Laoly


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dari Lapas Sukamiskin Bandung, pengacara Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, menyatakan siap membela Menteri Hukum & HAM RI, Dr. Yasona Laoly,  SH, Ph yang  di lapor pidana atas sangkaan menghalang halangi pemeriksaan.

Permintaan terhadap Menteri Hukum & HAM RI ini disampaikan Kaligis secara tertulis seperti Surat No.030/OCK.H/2020 tertanggal 4 Februari 2020.

Surat terbuka Kaligis terhadap Yasona, copynya diberikan kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020) disela sela kesibukannya bersidang.

"Perkenanlah saya baik sebagai praktisi maupun sebagai akademisi khusus di bidang hukum pidana dan Hukum Acara Pidana menyampaikan pendapat hukum saya atas tuduhan yang dilontarkan kepada Bapak, satu tuduhan sensasi tanpa dasar hukum," kata Kaligis pada surat itu.

Der Machine kan acuh Versagen worden. Ini adalah salah satu kalimat yang saya ingat waktu bersekolah di Achen, pada waktu itu Jerman Barat, di era tahun 1971 sampai dengan 1975. 'Mesin juga dapat membuat kesalahan. Begitu kira kira  terjemahan bebas dari kalimat itu' kata Kaligis.

Seandainya Masing balik ke Indonesia melalui jalur benar sesuai dengan peraturan keimigrasian yang benar maka data keimigrasian pasti tidak menyebabkan  mereka yang berwenang membuat statement bahwa Masing belum balik ke Indonesia.

Tempo sendiri menurut Kaligis, sering melakukan berita berdasarkan sumber yang tidak benar. Dengan ralat di berita Tempo, perkara selesai. "Tidak ada yang melaporkan Tempo bahwa Tempo membuat keterangan palsu, atau kalau itu oknum KPK seperti misalnya kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan yang beritanya selalu dikesampingkan Tempo, masyarakat tidak akan menuduh Tempo atau melaporkan Tempo menghalang halangi pelimpahan perkara Novel sebagai penganiaya dan pembunuh ke pengadilan," katanya.

Menurut Kaligis, Dirjen Imigrasi Ronny Sompi memberi pernyataan tidak secara sembrono. Pasti sudah mengecek bawahan yang bertugas untuk itu.

Berdasarkan SOP memang kepulangan Masiku tidak tercatat di daftar kepulangan/ketiban penumpang.

Karenanya, tutur pengacara senior ini, baik Culpa Elvis maupun mens rea dalam kasus ini secara 'teori hukum' unsurnya tidak memenuhi.

"Dari segi teori hukum causalitet, pernyataan Sampi didasarkan oleh data Mesin/komputer  Keimigrasian dimana kedatangan/kepulangan Masiku tidak tercatat," jelas Kaligis. 

ICW (Indonesia Corruption Wealh), menuduh pejabat yang memberi keterangan mengenai Masiku bahwa Masiku masih di luar negeri, Pejabat yang bersangkutan dituduh berbohong. Kalau memang hukum diperlakukan secara merata, tuduhan bohong yang tidak mendasar bisa dilaporkan pidana sebagai tindak pidana penghinaan.

"Walaupun saya warga binaan, izin pengacara saya tidak pernah dicabut. Termasuk penunjukan Profesor saya di bidang akademi tidak pernah dihilangkan. Sebagai seorang Profesor saya juga bisa memberi pendapat ahli," kata Kaligis.

"Tuduhan terhadap Bapak 'menghalang halangi pemeriksaan adalah tuduhan hoax, tuduhan tanpa dasar. Masiku bukan klien Bapak. Tidak ada hubungan Bapak dengan Masiku. Karenanya saya sangat ingin ikut dalam Tim Pembaca Bapak," kata Kaligis.

Seandainya  tuduhan fitnah atau tuduhan menghalang halangi pemeriksaan yang disangkakan terhadap Bapak, jadi dilakukan oleh pihak pelapor. Pengalaman saya yang perban membela Pak Harto dan Pak Habibie dan banyak orang penting lain, termasuk pengalaman saya membela perkara di seluruh nusantara dan di belahan dunia  saya yakini, masih punya manfaatnya dalam turut membela Bapak," tutup Kaligis. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama