Prof Dr OC Kaligis Serahkan Bukti Terakhir Kasus Denny Indrayana

OC Kaligis
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penggugat Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH  MH menyerahkan bukti tambahan bahwa kasus korupsi atas nama tersangka Denny Indrayana belum dihentikan penyidik.

Demikian hasil persidangan terakhir gugatan OC Kaligis terhadap Polisi karena tidak melimpahkan berkas Perkara atas nama Denny Indrayana ke Kejaksaan untuk diadili di Pengadilan.

Pada sidang terahir kemarin, Rabu (12/2/2020) OC Kaligis menyerahkan bukti terahir atas Gugatannya,  kepada majelis hakim pimpinan Suswanti, SH, MH di Pengadilan Negeri Selatan.

Bukti tersebut diperoleh Kaligis dari Polisi terkait    sebuah jawaban Perkara Nomor: 153/Pid/Prap/2018.PN. JKT.Sel. antara Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI cq Direktirat Tindak  Pidana Korupsi sebgai (Termohon) lawan Desyana SH.MH Dkk sebagai (Pemohon).

Tertera dalam bukti itu tentang laporan polisi NO: LP/226/II/2015.Bareskrim tanggal 24 Februari 2015, telah dilakukan penyidikan tindak pidana korupsi pada kegiatan Implementasi/Pelaksanan Payment Gateway pada Kemenkimham RI sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi.

Dari bukti tersebut terungkap telah dilakukan tindakan hukum berupa pemanggilan dan pemeriksaan para saksi, saksi ahli dan tersangka terkait laporan polisi di atas.

Tegasnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan 93 saksi, pemeriksaan 7 orang ahli, pemeriksaan terhadap tersangka.

Dalam hal penyitaan barang bukti dari para saksi dan tersangka ada 13 bendel berkas  Paymant Gateway Dirjen Imigrasi tahun 2014, 722 lembar surat, dan 77 print out email.

Tambahan buki ini ditandatangani oleh Polisi; Drs Hapsoro Wahyu P. SH, MM, MH, Wiyarso SH, Veris Septiansyah, SH, SIK, MH, Drs Flora Dakhi,  SH, MH, Juliat Permadi Wibowo, SIK, MH, Jasa Siagian, SH dan Retno Dewi Rachmajanti, SH.

Usai menerima bukti dari OC Kaligis, sidang ditutup oleh hakim ketua karena kuasa para Tergugat yang diwakili Dr. Markus, SH, MH tidak berkomentar.

Sidang selanjutnya akan dibuka kembali Rabu mendatang 19/2/2020 dengan agenda penyerahan bukti dari Para Tergugat.

Kaligis menggugat Polisi yakni Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Tergugat I) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Tergugat II).

Latar belakang gugatan terkait kasus dugaan korupsi atas nama tersangka, Denny Indrayana yang sudah P-21 tetapi 'mangkrak' di Polda Metro Jaya.

Kaligis sebagai penegak hukum keberatan mangkraknya kasus Indrayana hingga menggugat para Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan perbuatan melawan hukum. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama