Menteri BUMN Dan Dirut Bank BTN Digugat OC Kaligis Melakukan PMH


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kuasa hukum Menteri BUMN RI, Erick Thohir, BA, MBA dan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Pahala  Nugraha  Mansur, SE, MBA, mangkir dari panggilang sidang tanpa alasan.

"Pengadilan sudah memanggil para Tergugat secara sah tapi belum ada kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II yang hadir di persidangan Ini," kata ketua majelis hakim Muslim, SH, MH kepada Penggugat Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, kemarun.

Dikarenakan tidak ada kabar (pemberitahuan), kuasa hukum para Tergugat, maka pengadilan akan melakukan pemanggilan yang kedua terhadap Tergugat I dan Tergugat II. "Sidang kita tunda sepekan," kata Muslim sembari mengetukkan palunya.

Otto Cornelis Kaligis, yang akrab dipanggil, OC Kaligis, menggugat Menteri BUMN dan  Turut BTN, melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), karena mengangkat Chandra M. Hamzah dalam kedudukan Komisaris Utama BTN.

Penggugat Kaligis mengaku, prihatin mengingat bahwa Chandra M Hamzah pernah dipenjarakan di Mako Brimob atas sangkaan korupsi yang telah P-21. Disamping itu Penggugat membuat buku untuk korupsi tersebut yang berjudul Korupsi Bibit Chandra. Sebab Chandra M. Hamzah menerima uang Rp 1 Miliar di Pasar Festival yang dibongkar Ketua KPK dimasa itu, Antasari Azhar.

Uniknya menurut Kaligis, dalam kasus ini yang dihukum yang memberi uang yaitu Anggoro dan Arimuladi yang ketika diadili jadi klien OC Kaligis. Sedang yang menerima uang sampai sekarang masih bebas.

Mengapa bebas? Karena mereka dilindungi SBY demi pencitraan. Disatu pihak Partai Demokrat mengumandangkan semboyan 'Katakan tidak pada koruptor'. Karenanya berturut turut petinggi partai Demokrat dikirim ke penjara  tanpa SBY melindungi mereka. Kecuali Bibit Chandra melalui Tim 8 untuk membebaskan mereka melalui Deponeering. Nama mereka tidak pernah direhabilitier, pertimbangan cenderung mana kala perkara ini dimajukan ke Pengadilan. Akibatnya lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

Secara panjang lebar Kaligis mengemukakan alibi hukum  Chandra M Hamzah dalam gugatannya setebal 23 halaman itu. Dimulai dari pendahuluan, sekilas mengenai kasus Chandra M Hamzah dengan mencantumkan BAP dan kronologi   Arimuladi, latar belakang permasalahan, dasar gugatan Penggugat, fakta bahwa Chandra M Hamzah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas yang telah dinyatakan P-21, fakta bahwa Deponeering Chandra M Hamzah tidak sesuai dengan putusan MK No.29/PUU-XIV/2016 Dan lain sebagainya hingga ganti kerugian.

Terkait gugatan ini, OC Kaligis memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan putusan Provisi dengan menyatakan bahwa pengangkatan Chandra M Hamzah sebagai Komisaris Utama PT BTN milik BUMN sebelum diadakan pemeriksaan pokok perkara.

Sedang dalam Pokok Perkara Penggugat minta supaya majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memberhentikan Chandra M Hamzah sebagai Komisaris Utama PT BTN milik BUMN. Dan menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II dengan rincian, kerugian materiil Rp 1 (satu) juta. Kerugian immateriil Rp 10.000.000. 

Terkait ketidak hadiran pihak Tergugat, Kaligis langsung menyentil Erick Thohir dan Pahala Nugràha Mansury.

"Negara kita kan negara hukum, apalagi yang saya gugat Menteri dan Dirut Bank BTN atau bank yang dimiliki oleh negara. Kalau sumpah presiden saja taat pada hukum berarti bawahannya juga musti taat pada hukum," katanya.

Kan sudah dipanggil, jawabannya juga engga ada dan sebagainya. Jadi kelihatannya  sadar hukum dari pihak  katakanlah Menteri Erick Thohir atau BUMN dan Bank BTN masih musti ditingkatkan lagi. Bahasa halusnya ditingkatkan kesadaran hukumnya supaya mengerti apa artinya panggilan  dari Pengadilan. Karena panggilan Pengadilan itu kan perintah berdasarkan Undang Undang. Jadi kalau mereka merasa kebal hukum, kasihan pencari keadilan itu sendiri. Itu saja.

Biasanya surat panggilan sidang tentukan jamnya yaitu jam 09, jam 10. Ini sudah jam 12.00 WIB, beri kabar juga enggak, sindir Kaligis sembari sumringah, di luar ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama