Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, SH, MH |
Jumat kemarin, menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, SH, MH, Tim Jaksa Penyidik memeriksa 13 saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk (PT AJS).
Pemeriksaan saksi tersebut, semua merupakan pemilik SID baik pribadi maupun korporasi yang keberatan dan telah diklarifikasi maupun verifikasi dan kemudian diminta keterangannya sebagai saksi.
Mereka adalah:
1. Ani Suhaeni
2. Rusli
3. Bambang Harsono, SE. (Sales / Agen Asuransi Jiwa Tugu Mandiri) ;
4. Winarto Tyahyadi
5. Mediarto Prawiro
6. Daniel Halim (Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha) ;
7. Benny Hardiman Setiabrata (Direktur PT Buana Capital Sekuritas) ;
8. Wilianto Poaler ;
9. Yongki Teja ;
10. Wijaya Mulia ;
11. Matthew Dixon Mohinani
12. Surya Leiyana Hidayat.
13. Indrawati Widjaya (Direktur PT Wanteg Sekuritas).
Ketiga belas orang saksi yang semuanya merupakan pemilik SID (baik pribadi maupun korporasi) dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh Tim Penyidik karena diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.
Khususnya tersangka BT, HH dan JHT, yakni SID para saksi terafiliasi dalam proses transaksi saham. Dimana sebelumnya para saksi keberatan atas pemblokiran rekening sahamnya, namun setelah diklarifikasi dan diverifikasi, rekening saham para saksi ada kaitannya dengan proses jual beli saham yang dilakukan oleh para tersangka dan keterangan para saksi diperlukan untuk pembuktian pasal sangkaan.
Selain itu sampai hari ini, Tim Pelacakan Aset dan Tim Penyidik berhasil melakukan kegiatan:
• Penyitaan terhadap pengembalian uang jasa manajer investasi (fund management fee) dengan jumlah seluruhnya Rp 53.543.825.501,- (limapuluh tiga miliar limaratus empatpuluh tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu lima ratus satu rupiah) ;
• Melakukan pengamanan fisik asset (lahan) berupa pemasangan plang penyitaan sebanyak 87 ;
• Penyitaan 3 (tiga) unit mobil yaitu masing-masing 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire, 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard dan 1 (satu) unit mobil sedan Toyota Lexus. (dm)
Tags
Hukum