Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Tangkap Pelaku Penggelapan Motor


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) -Polsek Gunung Megang berhasil meringkus seorang laki-laki pelaku penggelapan motor BG 5020 DAJ yang terjadi di di depan ruko Dusun VI Desa Ujan Mas Baru Kec. Ujan Mas Kabupaten Muara Enim Sumsel, Kamis (19/03/2020).

Pelaku yang  diringkus pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2020, bernama Depi Saputra Alias Riki (29 tahun), yang berdomisi Dusun VI Desa Ulak Bandung Kec. Ujan Mas Kabupaten Muara Enim.

Kejadian tersebut berawal pada hari Jum'at tgl 13 Maret 2020 sekira pkl. 18.30 wib bertempat di depan ruko dusun VI Desa Ujan Mas Baru Kec. Ujan Mas Kabupaten Muara Enim, korban bersama saksi 1 bertemu dengan pelaku di TKP dengan tujuan hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor yang mana sebelumnya korban dan pelaku sudah berkomunikasi melalui facebook dan via telpon,

Kemudian pada saat itu pelaku meminjam 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol BG 5020 DAJ,  milik korban dengan tujuan untuk menjemput istrinya dari rumah keluarga yang sedang hajatan.

Namun pelaku tersebut tidak kembali ke TKP dan membawa pergi sepeda motor milik korban, sehingga membuat korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 17.000.000. Korban lalu melaporkan kejadian  tersebut ke Polsek Gunung Megang.

Sehubungan dengan adanya Laporan Tindak Pidana tersebut, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan Barang Bukti,

Pada hari Rabu (18 Maret 2020) sekira pukul 15.30 wib Tim Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Feryanto SH dan Kanit Reskrim Iptu M Heri Irawan SE mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Ujan Mas Baru Kec. Ujan Mas Kabupaten Muara Enim,

Kemudian Tim  langsung berangkat ke tempat tersebut dan pada pukul 16.00 wib berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan langsung mengamankan barang bukti milik korban.

Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM melalui Kaposek Gunung Megang AKP Feryanto SH menjelaskan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Gunung Megang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna hitam dengan Nopol BG 5020 DAJ, No rangka : MH1JFZ134KK482, No mesin : JFZ1E3482Q91 STNK  an Armansah milik korban beserta Kunci Kontak dan 1 (satu) lembar STNK SPM Honda Beat warna hitam dengan Nopol BG 5020 DAJ, No rangka : MH1JFZ134KK482, No mesin : JFZ1E3482Q91 STNK an Armansah. (Agus v)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama