Tergugat Mangkir Tanpa Alasan, Kaligis Minta Hakim Panggil Dirut Bank BTN Disertai Peringatan

OC Kaligis
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ketidak patuhan terhadap Pengadilan terjadi lagi pada sidang gugatan Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH MH terhadap Menteri BUMN  Erick Thohir dan Direktur Utama Bank BTN Pahala Nugraha Mansury  SE MBA (Tergugat I dan Tergugat II).

Hingga panggilan sidang ke-2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum Tergugat II belum hadir tanpa alasan di persidangan.

Karenanya majelis hakim yang dipimpin hakim anggota menyatakan pihaknya akan memanggil Tergugat II untuk ketiga kalinya.

Mendengar pernyataan hakim, OC Kaligis mohon panggilan yang ketiga kali dengan peringatan. "Jika tidak datang juga pada jadwal sidang berikut, ditinggal saja," kata OC Kaligis dengan nada tidak puas atas ketidakhadiran salah satu lawannya.

Sebelumnya, hakim anggota yang memimpin sidang meminta maaf kepada Kaligis lantaran ketua majelis hakim Muslim, SH, MH, tidak bisa meminpin sidang karena ada kegiatan lain di luar pengadilan. Sebab itu, sidang kemarin, Rabu (19/3/2020), dibuka untuk ditunda karena pimpinan sidang berhalangan dan salah satu kuasa hukum Tergugat tidak hadir.

"Sebenarnya, panggilan pengadilan itu wajib hukumnya. Apalagi yang dipanggil itu Bank BTN milik negara. Kok engga taat. Kalau di luar  negeri sudah contemp of court itu. Sudah dua kali engga hadir. Kayaknya engga me ghormati pengadilan," kata Kaligis di luar ruangan sidang.

"Saya hanya ingin melihat apakah ada asas persamaan. Ini jangan lupa bahwa Chandra M Hamzah engga pernah direhabilitier namanya. Dikesampingkan perkara tapi tetap statusnya tersangka. Engga berobah kan. Tapi malah  dapat uang dari negara. Itu masalahnya terutama uang dari negara," tambah Kaligis.

Seperti diberitakan, Tergugat I dan Tergugat II digugat OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melakukan perbuatan melawan hukum karena mempekerjakan Chandra M. Hamzah sebagai Komisaris Utama Bank BTN.

Kaligis mengaku prihatin mengingat bahwa Chandra M Hamzah pernah dipenjarakan di Mako Brimob atas sangkaan korupsi yang telah P-21. Disamping itu Penggugat membuat buku untuk korupsi tersebut yang berjudul Korupsi Bibit Chandra. Sebab Chandra M. Hamzah menerima uang Rp 1 Miliar di Pasar Festival yang dibongkar Ketua KPK dimasa itu, Antasari Azhar.

Uniknya menurut Kaligis, dalam kasus ini yang dihukum yang memberi uang yaitu Anggoro dan Arimuladi yang ketika diadili jadi klien OC Kaligis. Sedang yang menerima uang sampai sekarang masih bebas.

"Mengapa bebas? Karena mereka dilindungi SBY demi pencitraan. Disatu pihak Partai Demokrat mengumandangkan semboyan 'Katakan tidak pada koruptor'. Karenanya berturut turut petinggi partai Demokrat dikirim ke penjara  tanpa SBY melindungi mereka. Kecuali Bibit Chandra melalui Tim 8 untuk membebaskan mereka melalui Deponeering. Nama mereka tidak pernah direhabilitier, pertimbangan cenderung mana kala perkara ini dimajukan ke Pengadilan, akibatnya lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," ujar Kaligis.

Secara panjang lebar Kaligis mengemukakan alibi hukum tentang Chandra M Hamzah dalam gugatannya setebal 23 halaman itu. Dimulai dari pendahuluan, sekilas mengenai kasus Chandra M Hamzah dengan mencantumkan BAP dan kronologi, latar belakang permasalahan, dasar gugatan Penggugat, fakta bahwa Chandra M Hamzah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas yang telah dinyatakan P-21, fakta bahwa Deponeering Chandra M Hamzah tidak sesuai dengan putusan MK No.29/PUU-XIV/2016 Dan lain sebagainya hingga ganti kerugian.

Terkait gugatan ini, OC Kaligis memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan putusan Provisi dengan menyatakan bahwa pengangkatan Chandra M Hamzah sebagai Komisaris Utama PT BTN milik BUMN sebelum diadakan pemeriksaan pokok perkara.

Sedang dalam Pokok Perkara Penggugat minta supaya majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memberhentikan Chandra M Hamzah sebagai Komisaris Utama PT BTN milik BUMN. Dan menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II dengan rincian, kerugian materiil Rp 1 (satu) juta. Kerugian immateriil Rp 10.000.000. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama