Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si |
Menurut Argo Yuwono, hingga 21 April 2020 Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Polda jajaran menangani 96 kasus hoaks dengan rincian 3 besar yaitu :
1. Polda Metro Jaya dan Polda Jatim masing-masing menangani 12 kasus
2. Polda Riau 9 kasus
3. Polda Jabar dan Bareskrim masing-masing menangani 6 kasus.
4. 69 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran.
Dikatakan, motif yang dilakukan oleh para pelaku, umumnya yaitu iseng, bercanda dan ketidakpuasan terhadap pemerintah.
Kepada mereka dikenakan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 M, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara serta Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Terkait dengan langkah kepolisian dalam menindak dan mengawasi Dana Bansos, menurut Argo, nantinya pendistribuasian logistik, sembako, BBM akan dilakukan pengawalan agar berjalan dengan lancar.
"Dan Polri telah membentuk Satgas Pangan untuk melakukan pengecekan terhadap harga, penimbunan, dll," ujarnya.
Hal ini, tambahnya, sesuai Pasal 363 KUHP bahwa jika terjadi kejahatan yang dilakukan pada saat terjadinya bencana maka pelaku kejahatan dapat di jerat pemberatan pemidanaan dari pidana pokok. (Ulis)
Tags
Nasional