Gelar Rapid Tes, Kejaksaan RI Temukan Dua Orang Pekerja Informal Positif Covid -19

Kejaksaan RI Peduli saat melakukan Test rapid covid-19.
JAKARTA (wartamerdeka.info)  - Dua orang dinyatakan positif covid 19 dari hasil tes Rapid Covid 19 di komplek Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Sedang 515 (lima ratus lima belas orang) dinyatakan negatif.

Demikian rilis Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setuyono, SH, MH, kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).

Menurut Hari, tes covid 19 dilakukan Kejagung bersama tim medis RSU Adyaksa, Jakarta Timur, di sekitar gedung Bundar, Kejaksaan Agung berhasil memeriksa 517 (lima ratus tujuh belas) orang.

Pemeriksaan tes covid 19 terhadap masyarakat ini dilandasi 'Kejaksaan RI Peduli' melakukan rapid test covid 19  terhadap para pekerja informal antara lain pengemudi ojek online, supir taksi, supir bajaj dan  tukang parkir yang ada disekitar Kantor Kejaksaan Agung RI. Jl. Sultan Hasanuddin Jakarta Selatan.

Kegiatan yang dipandegani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan dan bekerja sama dengan RSU Adhyaksa Jakarta Timur melaksanakan kegiatan Rapid Test Covid 19 dengan sistem Drive Thru kepada pekerja informal yang kebetulan sedang berkegiatan atau melintas di jalan depan Gedung Bundar, dapat melakukan test rapid Covid 19 tanpa harus turun dari kendaraan yang digunakan.

Tes tersebut langsung dilayani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH. MH. dan tim Kesehatan dari RSU Adhyaksa Jakarta Timur.

Dari hasil Test Rapid Covid 19 kemarin  yang dilakukan terhadap  517 (limaratus tujuh belas)  orang, diperoleh hasil sebagai berikut  :
- 515 (limaratus lima belas) orang peserta  negatif Covid 19
- 2 (dua) orang peserta  positif Covid 19.

Hasil pemeriksaan rapid test Covid 19 tersebut sudah disampaikan kepada masing masing peserta melalui sarana WA sesuai data yang diberikan sebelum pemeriksaan
dan sebagai tindak lanjutnya hasil tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di tempat 2 (dua) orang yang positif Covid 19 tersebut berdomisili guna mendapat penanganan sebagaimana mestinya sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Kegiatan Rapid Test Covid 19 Drive Thru mendapat antusias yang luar biasa dari para pekerja informal seperti pengemudi ojek online, supir taksi, tukang parker, pengemudi bajaj dan yang lainnya.

"Kiranya dapat membantu pemerintah dalam upaya mencegah penularan dan penanggulanan Covid 19 dan menjadikan sinergi untuk negeri dari kegiatan," kata Kapupenkum Kejagung.

Kejaksaan RI Peduli dengan kegiatan sosial lainnya seperti pembagian sembako oleh beberapa Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia dan penggalangan dana warga Adhyaksa  melalui Rekening BRI Nomor : 0193-01-000732-56-1 atas nama Kejaksaan RI Peduli, tambah Hari Setiyono. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama