Pejabat Bareskrim Digugat Pengusaha Melakukan Obstruction of justice

Pengacara Paustinus Siburian, SH, MH
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pejabat pejabat Bareskrim Polri digugat melakukan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh seorang pengusaha bernama, Dolok F. Sirait yang juga ceo PT Genta Prana (Pengugat).

Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Paustinus  Siburian, SH, MH, yang sepak terjangnya dikenal kritis dan profesional.

"Gugatan kami telah di-register Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor 369/Pdt. G/2020/PN.JKT. SEL, " kata Paustinus kepada awak media, Selasa (12/5/2020) di Jakarta.

Adapun yang digugat oleh Dolok F. Sirait terdiri dari: Dr. Sofyan A Djalil, SH, MALD, MA (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI (Tergugat I), Kepala Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri (Tergugat II), Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri (Tergugat III), Kepala Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri (Tergugat IV), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Tergugat V), RB Agus Widjajanto, SH, Mhum (Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang  Badan Pertanahan Nasional (Dirjen VII) Tergugat VI, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Tergugat VII), Brigjen Pol Daniel Aditya Jaya, Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah II pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI ( Tergugat VIII) dan Jaksa Agung RI (Turut Tergugat).

Gugatan Penggugat terhadap para Tergugat, menurut pengacara Pautinus Siburian, latar belakangnya bahwa Penggugat, telah melaporkan sebuah dugaan peristiwa pidana menurut Pasal 421 KUHP dan  Pasal 3 UU No.20  Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tipikor pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI pada 5 November 2018 dengan Laporan Polisi No: LP/B/1429/XI/2018/BARESKRIM, yang diduga dilakukan Tergugat I.

Terjadinya LP/B/1429/XI/2018/BARESKRIM, berawal dari surat Tergugat I yang menyatakan bahwa Permohonan Sertifikat HGB atas nama Penggugat tidak dapat dipertimbangkan sesuai surat No.551.39.3/II/2018 tanggal 19 Februari  2018. Surat tersebut, kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi setelah proses penyidikan dalam laporan Penggugat sesuai Surat Menteri ATR/Kepala BPN No. PN 05.01/650-IV/2019 tqnggal 23 April 2019. Namun sesungguhnya, permohonan Sertifikat HGB atas nama Penggugat tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan skenario:

Terdapat putusan Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tanah tersebut milik PT Buana Estate (adalah tidak benar), Putusan Perdata No.2980K/Pdt/2011 tidak menyatakan demikian. Karena terdapat 2 (dua) putusan Pengadilan yang berbeda  yaitu Putusan PTUN dan Putusan Pengadilan Perdata sehingga Menteri meminta Fatwa dari MARI guna memperoleh petunjuk pelaksanaan kedua Putusan tersebut sesuai suratnya No. PN.05.1/14-800/I/2019 tanggal 3 Januari 2019.

Menyatakan tanah 2.117.500 M2 sudah dicabut  oleh Pengadilan Negeri Cibinong, sesuai  dengan Surat Nomor W11.U20/3325/HT.04.10/XI/2012 tanggal 19 Nopember 2012.

Menurut Paustinus Siburian, HGU No.1 yang sudah tidak berlaku lagi sesuai Surat Kakantah Bogor No.250-46 tanggal 23 Desember 2002 tidak boleh diperpanjang. Namun boleh dimohon HGU kembali dengan cara mengajukan permohonan hak baru dan ijin lokasi baru. BPN memperpanjang HGU No.1 yang sudah mati 3 tahun 6 bulan sesuai SKEP No. 9/HGU/BPN/2006 tanggal 1 Juni 2006 seluas 6.578 M2. Didalamnya ada tanah 2.117.500 M2 (obyek sengketa). Dalam hal ini Tergugat I menyalahgunakan wewenang.

Sebab waktu perpanjangan HGU tersebut berlaku sampai tanggal 30 Desember 2027 dan obyek sengketa 2.117.500 M2 tersebut berada dalam Sertifikat HGU No.149K/TUN/2007 tanggal 20 Februari 2008 Jo No.27/PK/TUN/2009 tanggal 16 September 2009 memutuskan:

Membatalkan Surat Keputusan No.9/HGU/BPN/2006 tanggal 1 Juni 2006. Dengan demikian Sertifikat HGU/BPN/2006 tanggal 1 Januari 2006 yang sudah batal.

Menerbitkan Sertifikat HGU kembali atas tanah bekas Sertifikat HGU No.149/H atas nama PT Buana Estate setelah dikurangi 2.117.500 M2.

Menerbitkan Sertifikat HGB atas nama Penggugat atas tanah 2.117.500 M2 tersebut.

"Putusan PTUN tersebut sudah dijalankan BPN sebanyak 90% tapi belum 100% dilaksanakan karena dilarang oleh Tergugat I sesuai Suratnya No.551/39.3/II/2018 yang menyatakan  Permohonan Sertifikat HGB atas nama Penggugat atas tanah 2.117.500 M2 tidak dapat dipertimbangkan," tandas Paustinus, dalam gugatan.

Karena Tergugat I tidak menerbitkan Sertifikat HGB atas nama Penggugat maka Laporan Polisi dimajukan. Sesuai sifatnya. Hukum pidana adalah Ultimatum Remidium. Tidak ada jalan keluar lagi maka Penggugat menempuh jalur pidana, tambah Paustinus.

Dikecewakan Penyidik

Laporan Polisi Penggugat diproses Tergugat II. Namun tanpa sepengetahuan Penggugat Laporan Polisi Penggugat diserahkan penanganannya ke Tergugat III. Dan selanjutnya Tergugat III menaikkan status perkara dari penyidikan ke penyelidikan. Terbukti dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/283 tanggal 2 Maret 2020.

Selanjutnya SP Sidik tersebut disampaikan Tergugat III  kepada Turut Tergugat (Kejagung) dengan menerbitkan SPDP.

Penggugat juga sempat mendapat kabar bahwa Tergugat I akan ditetapkan sebagai Tersangka. "Berhubung pandemi virus corona, Penggugat tidak terlalu fokus pada perkara pidana ini," kata Paustinus.

Selanjutnya tanggal 27 April 2020 Tergugat III memanggil dan menyerahkan 2 surat kepada Penggugat. Surat pertama, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 24 April 2020. Isi surat menyatakan penanganan perkara kembali kepada Tergugat II. Dan surat kedua dari Tergugat III tentang undangan gelar perkara. "Dalam undangan tersebut dinyatakan bahwa gelar perkara khusus diadakan pada 28 April 2020 dengan pimpinan Tergugat IV."

Terkait penarikan laporan oleh Tergugat II, Penggugat sempat pertanyakan alasan penarikan, tapi tidak mendapat jawaban dari Tergugat III. Sedang dari hasil gelar perkara yang diselenggarakan Tergugat IV, disebut penanganan perkara telah (sudah) dialihkan ke Tergugat V (tanpa penjelasan dasar hukum).

Perbuatan para Tergugat ini adalah perbuatan melawan hukum. Dan berdasarkan Pasal 1365 Kuh perdata menentukan bahwa tiap tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan yang menimbulkan kerugian untuk mengganti kerugian Penggugat, kata Paustinus.

Pengacara ini juga menegaskan bahwa pihaknya tidak tahu persis kapan Tergugat II mengalihkan laporan Penggugat kepada Tergugat V. Tergugat II tampaknya bekerja sama dengan Tergugat VIII dalam kapasitasnya sebagai markus, tandas pengacara ini.

Dia juga menyebutkan bahwa Tergugat II, dua  kali melakukan tindakan 'Obstruction of Justice' (menghalangi keadilan). Pertama ketika menarik laporan Penggugat dari Tergugat III.  Dan kedua, kartika Tergugat II  menyerahkan penanganannya ke Tergugat  V dengan bekerjasama dengan Tergugat VIII.

Berdasarkan alasan yang telah dikemukakan di atas, Paustinus Siburian memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutus:

Dalam Provisi, mengabulkan permohonan Penggugat dalam provisi untuk seluruhnya. Memerintahkan Tergugat VII untuk menangguhkan sementara penyidikan Tergugat V atas Laporan Polisi No: LP/B/1429/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 5 November 2018 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan Tergugat VII untuk melakukan penyelidikan/penyidikan Dugaan tindak pidana markus berdasarkan Laporan Polisi model A yang diduga dilakukan oleh Tergugat I (sebagai aktor intlektual), Tergugat VI dan  Tergugat VIII.

Sedang dalam Pokok Perkara, kuasa hukum Penggugat mohon supaya majelis hakim memutuskan: Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Tergugat I sampai/dengan Tergugat VIII, telah sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.

Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, untuk mengganti kerugian Penggugat sebesar Rp 11.439.750.000; Tergugat II sebesar Rp 4.438.750.000; Tergugat III sebesar Rp Rp 3.338.750.000; Tergugat IV sebesar Rp 3.439.750.000, Tergugat V sebesar Rp 3.173.750.000; Tergugat VI sebesar Rp 10.439.750.000; Tergugat VII sebesar Rp 9.539.750.000; Tergugat VIII sebesar Rp 3.939.750.000;

Menyatakan tindakan tindakan majelis hakim terhadap Tergugat sesuai petitum dalam Provisi sah, berharga dan diturunkan;

Menghukum seluruh Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara di pengadilan yang jumlahnya ditentukan oleh majelis hakim baik dalam hal gugatan diterima, tidak dapat diterima atau ditolak sebagian atau seluruhnya;

Terakhir, menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hingga berita ini ditayangkan belum berhasil konfirmasi kepada kuasa hukum para Tergugat. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama