Tiga Saksi Korupsi PT Danareksa Diperiksa Penyidik Kejagung

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa ke PT Evio Sekuritas tahun 2014-2015 kembali disidik tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono, SH, MH dalam rilisnya hari Senin (4/5/2020) kepada wartawan di Jakarta, menyebut ada tiga saksi yang diperiksa.

Pihak yang diperiksa penyidik tersebut adalah pejabat dan mantan pejabat PT Danareksa sebanyak 3 (tiga) orang.

Para terperiksa sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas  kepada PT Evio Sekuritas Tahun 2014-2015.

Dan memeriksa 1 (satu) orang saksi  perkara dugaan Tipikor dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas  kepada PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, pihak yang diperiksa sebagai saksi atau diminta keterangannya yaitu:1. Bayu Ardhyanto Pontjowinoto (Mantan Divisi Investment Banking Group 2 PT Danareksa Sekuritas ). 2. Ruth Mutiara Dewi Aritonang (Building Manager Apartemen Pasific Place). Kedua  saksi diperiksa untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan para tersangka perkara dugaan tiindak pidana korupsi dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT Danareksa kepada PT.
 Evio Sekuritas.

Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, yaitu dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik serta dengan mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan, pungkas Hari Setiyono.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama