Empat Pejabat PT Danareksa Sekuritas Ditahan Penyidik Kejagung


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim jaksa penyidik melakukan penahanan rumah tahanan (Rutan), terhadap 4 (empat) tersangka korupsi PT Danareksa Sekuritas.

"Penahanan para tersangka selama 20 hari sejak Rabu 3 Juni 2020 sampai dengan 22 Juni 2020," tutur Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Sutoyono, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta
(3/6/2020).

Adapun kegiatan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, terkait kasus PT Danareksa Sekuritas pada Rabu (3/6), melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi dan 4 (empat) orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas maupun  kepada PT Aditya Tirta Renata (PT ATR) Tahun 2014-2015.

Saksi atau pihak yang diminta keterangannya  dalam perkara Danareksa – Evio Sekuritas  yaitu:
1. Gregorius Edwin Kawulusan, ST selaku Mantan General Affair PT. Evio Securitas.
2. Reynaldi Tri Adytia selaku Direktur PT Limas Surya Makmur.

Sedangkan para Tersangka yang diperiksa dalam perkara Danareksa – Evio Sekuritas maupun perkara Danareksa – Aditya Tirta Renata yaitu:

1. Ir. Rennier A.R. Latief selaku Komisaris PT Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal pada PT Evio Sekuritas (menjadi Tersangka dalam 2 (dua) perkara tersebut).

2. Marciano Hersondrie Herman, SE. selaku Mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas (Tersangka dalam 2 (dua) perkara tersebut).

3. Zakie Mubarak Yos selaku Direktur PT Aditya Tirta Renata.

4. Erizal, SE. Bin Sanidjar Ludin  selaku mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas (menjadi Tersangka dalam perkara Danareksa – Aditya Tirta Renata).

Pemeriksaan para saksi dan Tersangka kali ini merupakan pemeriksaan yang kesekian kali guna melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksagung RI untuk dilakukan penelitian kelengkapan syarat-syarat formiil maupun materiil dalam suatu berkas perkara serta guna menentukan dapat dan tidaknya suatu perkara diajukan ke pengadilan.

"Setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut keempatnya langsung dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 (duapuluh) hari terhitung hari ini Rabu tanggal 03 Juni 2020 s/d 22 Juni 2020," kata Hari Setiyono.

Penahanan para tersangka ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI untuk 2 orang Tersangka dari PT Aditya Tirta Renata dan Rutan Cipinang Cabang KPK untuk 2 orang Tersangka mantan  pejabat PT Danareksa Sekuritas

Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, dimana Penyidik mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik serta saksi / tersangka yang diperiksa mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama