Jaksa Pengacara Negara Siap Berikan Pendampingan Hukum PEN


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jaksa Agung RI, Dr. ST Burhanuddin, SH, MH, didampingi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha  Negara (Jamdatun), Ferry Wibisono, SH, MH, CN, menyatakan   siap memberikan pendampingan hukum dalam rangka pengawasan percepatan penanganan Corana Virus Disease (Covid 19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Hal itu dikemukakan Jaksa Agung sebelum mengikuti rapat koordinasi nasional pengawasan intern tahun 2020 melalui metoda webinar dengan tema "Kolaborasi dan Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Corana Virus Disease (Covid 19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)" yang direncanakan akan dibuka oleh Presiden RI.

"Beliau menjelaskan tentang Peran Kejaksaan RI, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Proses Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, SH,MH secara tertulis di Jakarta, Senin (15/6/2020).

PEN itu sendiri adalah program pemerintah dengan tujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya yang akan dilaksanakan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN), Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, Penjaminan dan Belanja Negara.

PEN dimaksudkan sebagai upaya pemulihan dampak Covid 19 yang biayanya tanpa memasukan biaya kesehatan yaitu :

1. Biaya bantuan langsung akibat Covid seperti,  Perlindungan Sosial, Program Keluarga Harapan (PKH), Sembako, Bansos Jabodetabek, Bansos Non Jabodetabek, Program Pra Kerja, Diskon Listrik, Logistik/Pangan/Sembako, BLT Dana Desa dan Insentif Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan total anggaran Rp 205,20 Triliun.

2. Biaya bantuan Pembangunan antara lain Subsidi Bunga, Penempatan Dana Untuk Restrukturisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Padat Karya, Penjaminan, Penyertaan Modal Negara, Talangan (Investasi) Untuk Modal Kerja, Insentif Perpajakan, Dukungan Pemda, Pariwisata, Program Padat Karya K/L, Pembiayan Investasi Pada Koperasi melalui LPDB / KUMKM dan Cadangan Pelunasan dengan total anggaran Rp 384,45 Triliun.

Dalam pelaksanaannya nanti, Jaksa Pengacara Negara akan mengambil peran dan fungsi pendampingan hukum (legal assistance) yang terdiri dari 3 kegiatan utama yaitu :

1. Pendampingan dalam penyaluran kredit dengan subsidi bunga untuk usaha ultra mikro dan UMKM berupa :

a. Sosialisasi resiko hukum Pidana dan Perdata bagi Pelaku Usaha Mikro dan UMKM.

b. Sosialisasi resiko hukum pidana (Khususnya TPK serta TP Perbankan) dan Perdata

c. Bagi petugas pelaksana penyaluran kredit, termasuk pejabat bank dan petugas yang memproses dan mengambil keputusan dalam analisis kredit, verifikasi data dan agunan.

d. Pendampingan konsultasi hukum (apabila diminta) dalam tahap verifikasi data dan agunan, tanpa mencampuri kewenangan pengambilan keputusan.

2. Pendampingan Dalam Kegiatan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Penyaluran Kredit Dengan Subsidi Bunga Dan Pencegahan Korupsi berupa Sosialisasi dan pemberian saran pencegahan korupsi penyalahgunaan kredit subsidi tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.

3. Bantuan Hukum Litigasi Dan Non Litigasi Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah yang diberikan berdasarkan Surat Permohonan dan Surat Kuasa Khusus (SKK), untuk melakukan penagihan, somasi, mediasi hingga litigasi.

Dan kepada pihak-pihak yang akan terlibat dalam pelaksanaan Program PEN antara lain Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpnan (LPS), Bank Peserta dan Bank Pelaksana, Badan Pengawasan Keuangan dan  Pembangunan (BPKP), Pelaku Usaha dan lain sebagainya, termasuk JPN harus memperhatikan dan mengikuti prinsip-prinsip sebagai beirkut :

Azas keadilan sosial
Sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Mendukung pelaku usaha
Menerapkan kaidah kebijakan (kehati-hatian, tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil dan akuntatabel)
Tidak menimbulkan moral hazard
Pembagian biaya dan resiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama