Kasus PT Danareksa, Penyidik Kejagung Periksa Saksi Baru


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI,  melakukan penyidikan baru terhadap empat saksi kasus korupsi PT Danareksa.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta mengatakan, saksi atau pihak yang diminta keterangannya dalam perkara tersebut  yaitu :

1. Afif Saipuddin (Kepala Unit Pemantauan dan Penegakan Disiplin Anggota Bursa Efek I Bursa Efek Indonesia).

2. Endra Febri Styawan (Karyawan PT Bursa Efek Indonesia (Kepala Unit pemeriksa Transaksi pada Divisi Pengawasan  Transaksi)

3. Dini Ratna Komala  (Finace Unit Head PT Danareksa Sekuritas/Asisten Manager Divisi Investing Financing Tahun 2014 sampai dengan  2017).

4. Yogi Ganesrama  (Kepala Divisi Bisnis Opretion dan Custody  Division pada PT Danareksa Sekuritas periode 2014 sampai dengan 2018).

"Pemeriksaan para saksi merupakan pemeriksaan baru yang dengan keterangan saksi dapat digunakan untuk membuktikan pasal sangkaan terhadap para Tersangka dalam perkara ini," tutur Hari Setiyono menjelaskan.

Ditambahkan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, dimana Penyidik mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik serta saksi / tersangka yang diperiksa mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama