MAKI: Satu Terdakwa Penyiram Air Keras Novel Baswedan Harusnya Bebas

Koordinator MAKI  Boyamin Saiman SH
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Terdakwa Ronny Bugis yang sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 (satu) tahun penjara bersama rekannya Rahmat Kadir, dalam kasus penyiraman air keras  terhadap Novel Baswedan, harusnya dibebaskan dari dakwaan karena tidak cukup bukti turut serta melakukan penyiraman.

Demikian inti press release MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) yang diterima redaksi di Jakarta, Senin (15/6/2020).

Menurut Koordinator MAKI  Boyamin Saiman SH  dalam release berjudul, "Hal-Hal Baru Atas Peristiwa Penyiraman  Novel Baswedan", pihaknya melakukan penelusuran terhadap beberapa pihak yang mengetahui proses penanganan perkara penyiraman terhadap Novel Baswedan yang diduga dilakukan oleh Rahmat Kadir dan Ronny Bugis yang saat ini sedang berproses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penelusuran ini, lanjut Boyamin,  dilakukan dengan metode pola detektif swasta yang diusahakan mengacu pola detektis swasta di negara negara maju seperti Amerika Serikat.

"Tujuan penelusuran ini dilakukan adalah untuk menjadi Amicus Curae (sahabat keadilan) dalam rangka mencari keadilan bagi korban atau pelaku berdasarkan bukti-buki yang dihadirkan dalam persidangan," jelas Boyamin.

Hal-hal baru yang  terungkap dari hasil penelusuran atas Terdakwa Ronny Bugis yang oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa turut serta melakukan Penyiraman kepada Novel Baswedan:

1. Peran Ronny Bugis adalah  sekedar diajak untuk mengantar jamu kepada family Rahmat Kadir,  sehingga perannya hanya sebagai pengantar tanpa tahu tujuan dan sama sekali tidak mengetahui perencanaan termasuk akibatnya.

2. Ronny Bugis justru selaku faktor utama terungkapnya perkara penyiraman Novel Baswedan karena dia telah melakukan pengakuan dosa kepada Pendeta atas perannya telah mengantar Rahmat Kadir meskipun tidak tahu rencana, tujuan dan akibat dari ajakan Rahmat Kadir. Setelah menerima pengakuan dosa,  Pendetanya tersebut meneruskan kepada Kapolri sehingga Kapolri memerintahkan Penyidikan kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

3. Setelah Rahmat Kadir menyiram Novel Baswedan, kemudian Rahmat Kadir menyuruh Ronny Bugis segera memacu motornya dan kemudian terhalang portal, saking gugupnya maka motor diangkat berdua utk melewati portal tersebut.

Berdasar hal-hal tersebut semestinya Ronny Bugis dibebaskan dari dakwaan karena tidak cukup bukti turut serta melakukan penyiraman karena:

1. Ronny Bugis tidak cukup bukti turut serta melakukan penyiraman karena sematamata hanya diajak Rahmat Kadir tanpa tahu tujuan dan tanpa tahu percanaan serta tidak tahu akibatnya.

2. Ronny Bugis justru berfungsi sebagai justice collaborator atas terungkapnya peristiwa dan pelaku penyiraman Novel Baswedan.

Atas peristiwa tersebut semestinya beban hukuman hanya diberikan kepada Rahmat Kadir jika dinyatakan bersalah dan hakim dapat memutus penjara diatas tuntutan Jaksa Penuntut Umum apabila mengacu hal yang memberatkan  adalah :

1. Rahmat Kadir selaku penegak hukum seharusnya melindungi warga negara termasuk Novel Baswedan.

2. Rahmat Kadir telah memperdaya dengan cara berbohong kepada Ronny Bugis untuk mengantar jamu kepada famili Rahmad Kadir sehingga Ronny Bugis bersedia mengantar tanpa mengetahui rencana, tujuan dan akibatnya.

Demikian release Boyamin Saiman, SH, yang ditulis di Surakarta, 15 Juni 2020.

Pemberitaan kontroversi tentang tuntutan JPU masing masing satu tahun penjara potong tahanan sementara terhadap dua pelaku penyiraman air keras atas diri Penyidik Senior KPK Novel Baswedan, dinilai terlalu rendah.

Berbagai komentar sinis pun bermunculan dari pakar dan pemerhati hukum. Karena tuntutan jaksa disebut terlalu rendah dan tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama