Permintaan MAKI Hilangkan Baliho Karangan Bunga Sidang Korupsi Jiwasraya Direspon Pengadilan Jakarta Pusat


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menyatakan berterimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas penertiban baliho karangan bunga pada persidangan perkara 'mega' korupsi Jiwasraya.

"Kami menyampaikan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah tegas menjaga Pengadilan secara netral dan mencegah setiap dugaan upaya untuk mempengaruhi hakim dan pengadilannya," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman, SH dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, yang dibuat di Surakarta, Kamis (18/6/2020).

Dari pemantauan MAKI, dalam persidangan  ketiga kasus Jiwasraya pada hari Rabo tanggal 17 Juni 2020 masih terdapat upaya penempatan baliho karangan bunga yang berisi dukungan terhadap Terdakwa Bentjok  (Benny Tjokrosaputro). Karangan Bunga dikirim dan dipasang pagi hari, namun sesaat kemudian dilakukan penertiban dalam bentuk diangkut oleh petugas dan dibuang.
(poto-poto penertiban karangan bunga terlampir).

"Kami yakin bahwa pemasangan Baliho karangan bunga tersebut dapat dipahami sebagai bentuk dukungan kepada terdakwa dan berpotensi mempengaruhi hakim dalam persidangan.Kami yakin pembuat baliho karangan bunga sebagaimana dalam poto adalah dimaksudkan untuk upaya membebaskan para Terdakwa dugaan korupsi Jiwasraya dengan cara-cara diluar persidangan," tutur Boyamin.

Menurutnya, Pengadilan harus dijaga dan dihormati oleh semua pihak dengan alasan:

1. Pengadilan adalah lembaga netral yang tidak berpihak kepada siapapun kecuali kebenaran dan keadilan.

2. Hakim harus bersikap adil dan tidak berpihak sebagaimana dirumuskan dalam kode etik :

A. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI  Nomor:
047/KMA/SKB/IV/2009
02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman peeilaku hakim.

B. Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor : 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan  Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku  Hakim.

3. Jika hendak membela Terdakwa sudah terdapat saluran melalui Penasehat Hukum masing masing dari Terdakwa dan pembelaan tersebut telah diberi ruang dalam bentuk eksepsi, saksi meringankan, dan pledoi ( pembelaan setelah tuntutan) serta jika tidak puas dengan putusan masih ada upaya Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.

4. Kami menduga pemasangan baliho karangan bunga tidak mendapat ijin dari Kepolisian setempat sehingga harus ditertibkan dan atau dilarang.

Pemasangan baliho karangan bunga tersebut adalah bentuk penyaluran aspirasi sebagaimana ketentuan Undang Undang No. 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum, sehingga harus terdapat ijin dari Kepolisian setempat dan jika tidak ada ijin harus dilarang dan Kepolisian juga berhak menertibkan serta jika masih bandel maka kepolisian berhak mengambil tindakan hukum dengan pasal penghinaan pengadilan.

Atas hal-hal tersebut MAKI sebelumnya telah melayangkan surat berisi permintaan penertiban baliho karangan bunga kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung, yang mana permintaan penertiban karangan bunga telah dipenuhi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata Boyamin menjelaskan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama