PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Di Kabupaten Purwakarta Dilaksanakan Secara Online


PURWAKARTA  (wartamerdeka.info)  - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Purwakarta dilaksanan secara online, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 154 Tahun 2020 tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dengan prinsip transparan, objektif, non diskriminatif, berkeadilan dan akuntabel sebagai upaya perluasan akses pelayanan pendidikan dan pemerataan mutu pendidikan.

Penjelasan tentang petunjuk pelaksanaan dan teknis PPDB tahun pelajaran 2020/2021 di tengah penyebaran pandemi Virus Covid - 19 ini dijelaskan secara langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab Purwakarta, Dr Purwanto kepada para Kepala Sekolah SD, SMP, MTs, yang mewakili Gugus Wilayah pada sosialisasi PPDB Online di Gedung Bale Sawala Yudhistira Purwakarta, Selasa (2/6/2020).

Dalam materi sosialisasi PPDB tahun 2020/2021 yang dijelaskan Purwanto, antara lain bahwa untuk tahun ini PPDB akan dilaksanakan secara Online dengan mengimplementasikan empat jalur. Yaitu jalur zonasi sebesar 60 persen. Jalur afirmasi 15 persen. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen serta jalur prestasi 20 persen.

Kadisdik secara detail juga menjelaskan, untuk jalur prestasi dibagi dua. Yaitu, prestasi akumulasi nilai rapor. Serta, prestasi hasil perlombaan dan atau penghargaan dibidang akademik maupun non akademik sebesar 10 persen.

"Adapun jalur zonasi sebanyak 17 zona yang ada di Kabupaten Purwakarta. Masing-masing, zona Purwakarta, Babakancikao, Bungursari, Campaka, Cibatu, Pasawahan, Pondoksalam, Wanayasa, Kiarapedes, Bojong, Darangdan, Plered, Tegalwaru, Maniis, Sukatani, Jatiluhur dan Sukasari," jelas Kadisdik.

Mengenai waktu pelaksanaan PPDB, Purwanto memaparkan, secara berurutan akan dimulai dari jalur afirmasi terlebih dahulu terhitung 16 sampai 18 Juni 2020 kemudian jalur perpindahan tugas orang tua/wali dimulai 19 hingga 23 Juni 2020.

Jalur prestasi mulai 24 hingga 26 Juni 2020. Terakhir, jalur zonasi mulai 29 Juni hingga 3 Juli 2020. Sedangkan untuk pengumuman penetapan peserta didik baru akan dibuka pada 6 juli 2020.

Disdik Purwakarta menjamin semua lulusan SD/MI bisa tertampung di SMP sederajat pada PPDB tahun ini. Pasalnya daya tampung sekolah menengah pertama (SMP) surplus atau berlebih karena berdasarkan data yang ada pada tahun pelajaran 2019/2020 jumlah siswa SD dan MI yang lulus sebanyak 17.224 anak Sedangkan daya tampung SMP/MTs mencapai 18.120 anak

"Dengan demikian masih ada kosong 896 orang lagi. Jadi bisa dipastikan semua siswa lulusan SD dan MI di Kabupaten Purwakarta akan tertampung di jenjang SMP dan MTs. Sehingga tidak ada lagi alasan orang tua untuk tidak melanjutkan pendidikan anaknya ke jenjang SMP atau MTs," lungkas Purwanto.(A. Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama