Wah...Ketua KPK Dilapor MAKI Untuk Kali Kedua, Dalam Tempo Sepekan

Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri
Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri 

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) KPK atas dugaan melanggar kode etik.

Hari ini, Rabu tanggal 24 Juni 2020, MAKI telah menyampaikan laporan melalui email  kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan Helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020, kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, SH secara tertulis ke redaksi Rabu (24/6/2020).

"Aduan ini adalah yang Kedua atas kegiatan Firli Ketua KPK di Sumsel pada Sabtu tanggal 20 Juni 2020, yang mana aduan Pertama adalah dugaan melanggar protokol Covid-19 terkait tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja, Sumsel,"  terang Boyamin.

Isi surat tersebut intinya sebagai berikut : 

Nomor : 72/MAKI/VI/2020
Lampiran : 3 foto
Perihal : Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik Oleh Ketua KPK  Menggunakan Helycopter Mewah.

Dalam surat pengaduan itu MAKI menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK dengan rincian sebagai berikut :

1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020, Firli Bahuri Ketua KPK melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga antara lain ziarah kubur makam orangtuanya.

2. Bahwa perjalanan dari Palembang menuju Baturaja menggunakan sarana Helicopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO (sebagaimana terlihat pada foto terlampir 1).

Atas kegiatan Firli tersebut diatas, diduga melanggar kode etik dengan alasan :

1. Bahwa Firli patut diduga menggunakan helicopter  adalah bergaya hidup mewah dikarenakan mestinya perjalanan Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan darat dengan mobil. Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah analagi dari larangan bermain golf (pelarangan main golf karena dianggap bergaya hidup mewah telah berlaku sejak tahun 2004 dan masih berlaku hingga kini).

2. Bahwa Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (Helimousin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air  (terlampir foto 3).

3. Bahwa Firli terlihat tidak memakai masker ketika sudah duduk didalam Helicopter , yang tentunya ini bisa membahayakan penularan kepada atau dari penumpang lain termasuk kru dalam pesawat Helikopter. Hal ini bertentangan dengan statemen Firli yang hanya mencopot masker sejenak ketika ketemu anak-anak untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Hal ini bisa diartikan Firli tidak memakai masker mulai ketemu anak-anak hingga naik Helikopter.

Demikian surat pengaduan MAKI ke Dewan Pengawas KPK yang dibuat Boyamin pada 24 Juni 2020. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama