Boyamin Saiman : Dipastikan Joko Tjandra Dapat Surat Jalan Dari Oknum Instansi Untuk Berpergian Di Indonesia

Joko S. Tjandra

JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Jalur masuk buronan Kejaksaan Agung RI terkait kasus cassie Bank Bali, Joko S. Tjandra ke Indonesia mulai terkuak.

"Pada pagi hari ini, Kami mendapat poto sebuah surat jalan Joko Tjandra dari oknum sebuah instansi (poto terlampir)," kata koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, SH, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (13/7/2020).

Dalam surat jalan tersebut, tambah Boyamin  tertulis Joko Soegiarto Tjandra sebagai Konsultan dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020. Angkutan yang dipakai adalah Pesawat.

Foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun Kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dipercaya serta Kami berani mempertanggungjawabkan alurnya.

Bahwa oknum lembaga mana yang menerbitkan, Kami mengetahui dikarenakan poto awal terdapat KOP surat, nomor surat jalan dan pejabat yang menandatangani surat serta terdapat stempelnya, namun untuk azas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah maka Kami sengaja menutupnya.

Untuk memastikan kebenaran surat jalan tersebut, Kami akan mengadukannnya kepada Ombusdman RI guna data tambahan sengkarut perkara Joko Tjandra selama berada di Indonesia mulai tanggal 12 Mei 2020 hingga 27 Juni 2020 yang mana Joko Tjandra telah mendapat KTPel, mendapat Pasport baru, mengajukan PK di PN Jaksel , mendapat status bebas dan tidak dicekal serta bisa masuk keluar Indonesia tanpa terdeteksi.

Jika mengacu poto surat jalan tersebut, maka hampir dapat dipastikan Joko Tjandra masuk Indonesia melalui pintu Kalimantan (Pos Entikong) dari Kuala Lumpur (Malaysia).

"Setidaknya jika aparat pemerintah Indonesia serius melacaknya maka sudah mengerucut pintu masuknya adalah dari Malaysia dan bukan dari Papua Nugini," tutup Pegiat Anti Korupsi, Boyamin. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama