OC Kaligis: Saya Cuma Mengharapkan Novel Masuk


JAKARTA (wartamerdeka.info) -Berdasarkan bukti yang diserahkan Tergugat I (Kejaksaan Agung RI), kepada majelis hakim dan Penggugat terungkap ada konspirasi antara Ombudsman dan Novel Baswedan.

"Novel Baswedan sudah tahu bahwa dia dibekingi oleh Ombudsman," kata Otto Cornelis Kaligis kepada wartawan seusai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2020).

Kaligis mengaku tidak habis pikir Ombudsman ikut  campur dalam perkara pidana Novel dengan membuat surat tertanggal 17 Desember 2012 setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Hal ini kan mengenai malpraktek. Kalau mau dia sebagai ahli dong di Pengadilan. Kenapa dia saat terahir waktu sudah ada putusan Pengadilan yang memerintahkan jaksa untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan sebagaimana putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu," katanya. 

Kaligis menguraikan bahwa sebagaimana Pasal 382 KUHAP yang berarti komplit dan setelah komplit dalam waktu kurqng lebih satu minggu dilimpahkan ke Pengadilan.

Tapi sekarang Ombudsman bilang musti di kaji ulang padahal berkas sudah ada putusan.

Ini adalah konspirasi antara katakanlah Novel Baswedan dengan Ombudsman.

"Baru kali ini saya lihat perkara sudah maju ke Pengadilan kemudian dikatakan musti ditinjau kembali. Padahal ini kan sudah P-21, sudah maju ke Pengadilan dan sesuai Pasal 138 KUHAP, satu minggu harus sudah maju atau sudah musti disidangkan," ujarnya.

Kemudian mengenai laporan masyarakat. Begitu banyak jaksa sekarang bekerja atas dasar laporan masyarakat. Tapi surat Ombudsman ini dibuat setelah perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan. Ombudsman campur tangan mengenai perkara malpraktek.

Apakah nanti Bapak protes ke Ombudsman tanya wartawan? "Nanti pasti kita tulis pada Ombudsman karena dia bukan pihak disini. Bukan dalam berkas, bukan Pasal 184 KUHAP dia bukan saksi bukan ahli," ujarnya lagi.

"Saya cuma mengharapkan Novel musti masuk. Dia bengis," kata pengacara senior Kaligis mengahiri tanggapannya.

Sidang pada Senin (13/7) agendanya penyerahan bukti dari Tergugat I dan Tergugat II kepada majelis hakim yang diketuai, Suharno, SH, MH,   dan Penggugat Prinsipal OC Kaligis. Sidang ini ditutup dan dibuka kembali dua minggu mendatang (27/7).

Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, menggugat Kejaksaan Agung RI dan Kejari Bengkulu ( Tergugat I dan Tergugat II) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Rp 1 juta karena melakukan perbuatan melawan hukum lantaran  belum melimpahkan perkara Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.

Kasus  Novel Baswedan terjadi saat ia menjabat  sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2002. Dia melakukan penangkapan terhadap pencuri sarang burung walet. Dalam proses pemeriksaan Novel Baswedan diduga telah melakukan penganiayaan berat terhadap para tersangka pencuri sarang burung  walet tersebut, dan mengakibatkan adanya pelaku pencurian sarang burung walet tersebut meninggal dunia (Yohannes Siahaan alias Aan).

Atas kasus penganiayaan berat  tersebut,  Novel Bawedan ditetapkan sebagai tersangka yang perkaranya ditangani Bareskrim Polri. Dan pada tanggal 10 Desember 2015, Bareskrim Polri melimpahkan perkas perkara atas nama Novel Baswedan ke Tergugat I yang kemudian dilimpahkan kepada Tergugat II untuk proses penuntutan.

Namun, pada tanggal 29 Januari 2016, Kejaksaan Negeri Bengkulu yang telah melimpahkan berkas perkara Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan dan perkara ini telah teregister di Pengadilan Negeri Bengkulu  dengan NO: 31/Pid.B/2016/PN.Bgl, ditarik lagi
Oleh Tergugat II dengan alasan untuk penyempurnaan. Namun ahirnya dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) NO: KEP 03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Januari 2016 yang diterbitkan Tergugat II dengan sepengetahuan dan persetujuan Tergugat I.

Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan SKPP yang dikeluarkan Tergugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan  hukum yang mengikat berdasarkan putusan Praperadilan No: 2/Pid.Pra/2016/Pn.Bgl tanggal 31 Maret 2016.

Untuk itu hakim memerintahkan agar Tergugat II melanjutkan penuntutan dan menyerahkan berkas perkara No: 31/Pid.B/2016.PN.Bgl untuk disidangkan.
Namun kasus ini tetap mangkrak di kejaksaan, hingga kini. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama