Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Retribusi PDAM Tirta Karimun Naik Ke Tingkat Penyidikan


KARIMUN (wartamerdeka.info) -   Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Rahmat Azhar, SH MH  mengungkapkan capaian hasil kerja selama satu tahun dan salah satunya proses perkembangan penyelidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Retribusi PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirta Karimun

Diungkapkannya, lroses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahguaan Retribusi PDAM Tirta Karimun Tahun 2019 yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karimun ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Namun hingga saat ini belum ada calon tersangkanya karena pihak Kejaksaan masih menunggu perhitungan kerugian Negara terlebih dahulu

"Setelah ada perhitungan kerugian baru kita tatapkan tersangkanya," ujar Kajari kepada pers saat perayaan Bakti Adhyaksa ke-60, kemarin.

Untuk sementara pemeriksaan saksi sudah dilakukan sebanyak 13 orang yang terdiri dari semua pihak yang terkait didalam PDAM.

Modusnya untuk sementara ini mengambil uang Retribusi dari Kas PDAM yang dipergunakan untuk keperluan pribadi.

Namun untuk saat ini yang kita lakukan baru ditahap penyelidikan yaitu untuk mencari apakah itu ada tindak pidananya dan apakah ada bukti permulaan.

Dan berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan terdapat bukti permulaan yang cukup serta sudah adanya tindak pidana maka dari itu kita tingkatkan ke tahap penyidikan

Kemudian nanti untuk lebih lanjutnya baru akan diperdalam di penyidikan dan nanti akan diketahui siapa yang menggunakan, berapa yang digunakan.

"Terkait dengan perkara ini Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan Kepolisian karena penyelidikan awal sudah terlebih dahulu ditangani  oleh Polres Karimun," terang Kasi Pidsus, Andriyansyah, S.H, M.H saat mendampingi Kajari Karimun dalam jumpa Pers.   (Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama