Proses Penyelidikan Dana Desa Pangke Masih Tetap Berlanjut

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, S.H, S.I.K

KARIMUN (wartamerdeka.info)  -  Proses penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Karimun terhadap pengelolaan penggunaan Dana Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2019 sudah berjalan lebih kurang satu bulan.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, S.H, S.I.K saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, (20/7-2020) mengatakan, sesuai dengan edaran baik dari Pemerintah maupun dari Polri sendiri kita tetap koordinasi dengan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)

Untuk sementara sudah empat orang saksi yang kita periksa,  selain aparatur Desa, Kepala Desa Pangke, Efendi juga turut kita periksa.

Sementara dari masyarakat yang telah menyampaikan surat dengan dibubuhi tandatangan dan serta melampirkan photo copy KTP untuk mendukung dan membantu pihak Kepolisian dalam melakukan penyelidikan masih belum diakukan pemanggilan.

Untuk sementara perkembangannya, prosesnya masih  tetap berlanjut dan penyelidikannya masih tetap berjalan," ujarnya.

Namun sebelumnya pihak Kejaksaan Karimun telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan penggunaan Dana Desa yaitu kegiatan renovasi atap sebuah Musholla di Desa Pangke yang menelan biaya hingga Rp.130.475.335,-

Dan ditemukan kesalahan administrasi sehingga terjadi pengembalian dana sebesar Rp.36.300.000,- ke Kas Desa.

Atas kejadian tersebut dengan Dana Desa Pangke Tahun 2019 sebesar 2 Milyar lebih hanya menemukan satu kesalahan saja yaitu rehap atap salah satu Musholla membuat masyarakat tidak merasa puas, dan melaporkannya kembali ke pihak Kepolisian.

Menanggapi laporan masyarakat, dan berdasarkan arahan dari pimpinan, terkait kerugian Negara itu bisa dikembalikan. Tetapi Kepolisian tetap akan melakukan penyelidikan pengelolaan penggunaan Dana Desa Pangke tersebut.   (Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama