Sekdes Susilo Lapor Balik, Buntut Dugaan Penyimpangan BPNT Desa Cepokorejo - Palang


TUBAN (wartamerdeka.info) - Dugaan kasus penyimpangan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) desa Cepokorejo, kecamatan Palang, Tuban kini terus berbuntut menyusul protesnya kuasa hukum Sekdes Cepokorejo, Nur Aziz atas  pernyataan bupati Tuban Fathul Huda terkait kasus tersebut.

Bupati Tuban, kepada media  mengungkapkan, telah menurunkan tim audit inspektorat untuk mengumpulkan fakta dugaan penyelewengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejak 2018 di Desa Cepokorejo, Palang.

"Hasil tim audit sama seperti di pemberitaan ada penyelewengan BPNT. Saya yakin pasti masuk bui, dan nanti akan dipecat," terang bupati Huda, Rabu (1/7).

Menanggapi pernyataan tersebut, Nur Aziz,
Kuasa Hukum Terlapor Kasus dugaan penyimpangan BPNT Desa Cepokorejo, Susilo Hadi Utomo, merasa keberatan.

"Sebab Susilo sampai sekarang ini statusnya masih terlapor, bahkan belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban dan baru dimintai keterangan Inspektorat," ungkap Nur Aziz.

Kasus tersebut kini berbuntut.
Susilo Hadi Utomo didampingi kuasa hukumnya, Nur Aziz dari LBH Lentera Yustisia kemarin  (6/7) melaporkan balik dua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke Unit 3 Satreskrim Polres Tuban , yakni Sri Tutik (44) dan Sauni (44).

Karena bermula dari pengaduan dua orang warga penerima KPM dusun Randugeneng desa Cepokorejo, Palang - Tuban terhadap Susilo Hadi Utomo atas dugaan menyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada pada Dinsos dan Polres tanggal 18 Juni 2020.

"Pelaporan balik, klien kami terhadap dua orang penerima KPM tersebut adalah dugaan tindak pidana penyebaran kabar bohong, dan atau laporan palsu dan atau pencemaran nama baik, fitnah," ungkap Nur Aziz.

Laporan balik tersebut, lanjut Aziz baru kemarin, dimintai keterangan oleh tim penyidik Polres Tuban.

"Susilo Hadi Utomo dimintai keterangan sebagai Pelapor terhadap dugaan tindak pidana yg dilakukan oleh Sri Tutik dan Sauni karena merasa telah memberikan BPNT kepada kedua Terlapor dan ada buktinya," jelas Ketua DPC Ikadin Tuban itu.

Dengan laporan balik tersebut Direktur LBH Lentera Yustisia ini berharap pihak kepolisian  menangani perkara ini secara berimbang dan objektif karena kedua pihak sebagai warga mempunyai hak yang sama.

"Tentunya kami berharap Penyidik memperlakukan dan memberikan perlindungan hukum yang sama karena kedua belah pihak mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum, dan kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," terang kuasa hukum yang berkantor di Jalan Gedongombo Baru Tuban ini. (Mas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama