Tawuran Antar Kelompok Geng satu orang Meninggal


BEKASI (wartamerdeka.info) - Tawuran antar geng anak muda mengakibatkan satu korban tewas. Tawuran tersebut melibatkan beberapa kelompok yaitu Warday, geng RTN, geng Got Roy yang mempersiapkan diri dengan senjata tajam sebelum melakukan aksi tawuran tersebut dengan lawannya dari kelompok RPB258 dari Jatikramat.

Mereka sebelumnya sudah sepakat di medsos Instagram disepakati janji waktu untuk melakukan tawuran. "Ketika sampai waktu yang ditentukan, mereka mendatangi lokasi Jatikramat, sampai di lokasi mereka sempat dilempari batu dan pecahan beling, salah satu korban sempat berusaha melakukan pemukulan dengan bambu namun terlepas dan korban terjatuh yang akhirnya dikeroyok para pelaku,” tambahnya.

Korban tewas bernama Irfan Saputra (27) tewas terkena sabetan benda tajam dan pukulan benda tumpul oleh delapan pelaku tawuran antar dua (2) kelompok yang terjadi di Jln. Raya Jatikramat Indah, kecamatan Jatiasih pada Minggu 5 Juli 2020 lalu.

Hari ini Polsek Jatiasih yang di back up polres Metro Bekasi Kota mengungkap Kasus Melalui Press Realese Di halaman Polsek Jati Asih. aksi pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko di Mapolsek Jatiasih pada Senin (13/07)

Dikatakan Kapolres bahwa para pelaku tawuran mengendarai 15 unit sepeda motor dengan berboncengan. Selain membekali diri dengan senjata tajam, para pelaku juga membawa berbagai benda tumpul untuk melakukan aksi tawuran itu yang terjadi pada pukul 05:00 wib tersebut.

"Korban mengalami luka robek di beberapa bagian tubuhnya dan sempat dibawa ke rumah sakit Kramat jati namun akhirnya meninggal dunia,” tandasnya.

Polisi mengamankan lima (5) pelaku yaitu MF (dewasa), MR (dewasa), SN (usia pelajar), MAD (Usia Pelajar) dan ANRA (usia pelajar) beserta barang bukti berupa satu bilah Sajam jenis celurit, Hp dan stik golf.

Sedangkan 3 pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya kini dalam pencarian polisi. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1), (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Rosidi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama