Terkait Dugaan Tipikor PT Asuransi Jiwasraya Jilid-2, Pejabat OJK Diperiksa Intensif


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penyidikan dugàan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero), terus berlangsung di gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, SH, MH, dalam rilisnya di Jakarta pada  Jum’at kemarin (10/7/2020) mengatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) jilid-2.

Pemerisaan saksi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi dan oknum pejabat OJK.

Saksi saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya ini yaitu :

A. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT Prospera Asset Management yaitu:
Paulus  Nurwadono – komisaris PT PAM / Ketua Komite Investasi PT Prospera Asset Management

Saksi Saksi untuk Tersangka Oknum Pejabat OJK yaitu : Budiman Wijayanto  selaku anggota Tim Pemeriksa pada  DPKM OJK.

Elsa Murmita Sari  selaku Staf pada DPKM OJK.

1 (satu) orang saksi sebagai pengurus perusahaan (Komisaris) perusahaan Manager Investasi. Keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.

Sedangkan 2 (dua) orang saksi yang berasal dari OJK untuk pembuktikan Tersangka Fakhri Hilmi (OJK) dan diperiksa untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan tugas Tersangka sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2 A tahun 2014 – 2017 dalam kaitannya dengan  proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia oleh OJK.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Demikian perkembangan penyidikan perkara dugaan Tipikor dalam pengelolaan keuangan dan investasi pada PT Asuransi Jiwasraya  (Persero), ungkap Hari. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama