Terpidana Dalton Tanonaka Kapan Ditangkap Kejari Jakarta Pusat


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jejak Dalton Ichiro Tanonaka jadi ironi yang sengaja pura pura dihilangkan, seolah berlindung di balik ketek penegak hukum.

Hal itu dikatakan pengacara Hartono Tanuwidjaja, SH, MH, menjawab wartawan lewat Telegram, di Jakarta, Sabtu (5/9/2020).

Dalton Tanonaka adalah terpidana pelaku penipuan terhadap pengusaha HPR yang kuasa hukum adalah Hartono Tanuwidjaja. 

Terpidana Dalton, semula diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada peradilan pertama dia dihukum 2,5 tahun penjara pada 2017. Di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI menjadi 1 (satu) tahun penjara dan ditingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) hukumannya bertambah menjadi 3 tahun kurungan.

"Dalton Tanonaka itu Warga Negara USA, punya Visa-Kitas terbatas, punya Kartu POA  (Pengawasan Orang Asing), wajib bayar pajak WNA, punya jejak beberapa buku Paspor USA...???" ujarnya.

WNI kabur  ke luar negeri bisa dicari-ditangkap..WNA kabur di dalam negeri Indonesia gak bisa dicari-ditangkap..?!" ujar Hartono Tanuwidjaja ga habis pikir.

"Apa perlu saya buat Pengumuman  Sayembara  Berhadiah untuk Penangkapan-Eksekusi Terpidana Dalton  Tanonaka ???"

Bonus Hadiah untuk Penangkapan Eksekusi Terpidana Dalton  Tanonaka Rp 50 juta + bonus hadiah Rp 5 juta bagi Orang Pertama yg mengirimkan Penangkapan-Penahanan Terpidana Dalton Tanonaka kepada Hartono Tanuwidjaja..!!!

Dari berbagai pemberitaan, Dalton yang nama lengkapnya Dalton Ichiro Tanonaka warga negara Amerika Serikat, keturunan Jepang, Kelahiran Hawai ini sudah lama jadi buronan.

Tercatat, sejak Dalton buron di tahun 2018, sudah 5 kali Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berganti dan 3 kali Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dalton belum ditangkap jua.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Sigit Harianto, SH, MH, dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dalton Ichiro Tanonaka menipu saksi HPR dengan cara menawarkan kerjasama dalam perusahaannya.

Tertarik janji keuntungan besar pada perusahaan Dalton, pengusaha HPR menyerahkan uang 500.000 dolar US (setara Rp 6,5 Miliar). Belakangan saksi ketahui bahwa perusahaan Dalton sedang merugi. Hingga HPR minta uangnya kembali tapi tidak dikembalikan terpidana. 

Tercatat 3 kali surat somasi dilayangkan Hartono Tanuwidjaja kepada Dalton tak juga dibayarnya sehingga Dalton dilaporkan Hartono Tanuwidaja ke Polda Metro Jaya. Dan diadili di Pengadilan Jakarta Pusat.

Terpidana Dalton Ichiro Tanonaka, pertama kali masuk ke Indonesia bekerja di Metro TV sebagai penyiar siaran English News Service.

Terkait penghukuman dirinya, Dalton tercatat tiga kali mencoba melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. Tapi keinginannya itu selalu digagalkan Imigrasi karena dia berstatus cekal.

Dari penangkapan Imigrasi itu dia sempat dijebloskan ke Cipinang. Tapi Dalton keluar lagi dari Cipinang tanpa ada alasan atau pemberitahuan dari instansi Kejaksaan RI atau Lapas Cipinang.

Dalton juga terungkap memiliki 4 (empat) Paspor AS ketika ditangkap Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta 4 April 2018. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama