Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Lagi Satu Buronan Di Jakarta


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Tangkap Buronan (Tabur)  Kejaksaan Agung RI. bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku, berhasil mengamankan terpidana Heintje Abraham Toisuta (45). 

Buronan Heintje adalah terpidana Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) asal Kejaksaan Tinggi Maluku yang sebelumnya masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Heintje berhasil ditangkap Tim Intelijen gabungan di kawasan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat.

Terpidana Heintje yang beralamat di Kudamati, Rt.002 Rw.005, Desa Kudamati, Kecamatan Nusaniwa, Kota Ambon, sebelumnya adalah terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Pembelian Lahan Dan Bangunan Bagi Pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku Dan Maluku Utara Di Surabaya Tahun 2014.

Akibat perbuatan Heintje, merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,6 miliar.

Dia menjadi terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2282 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 Nopember 2017.

Pada putusan MA, Heintje Abraham Toisuta dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dan dihukum dengan pidana selama 12 (duabelas) tahun penjara, denda Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 7 (tujuh) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 miliar subsidair 4 (empat) tahun penjara, kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setoyono, SH, MH dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Terpidana Heintje, tambah Hari, ditangkap di rumah kosnya Jl. Keramat Sentiong Jakarta Pusat, Selasa malam (15/09/2020) sekira pukul 19.20 WIB tanpa perlawanan dan rencananya akan segera diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku kali ini, merupakan pelaku kejahatan yang ke-72 di tahun 2020 dari semua buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun sebagai terpidana.

"Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tandas Hari tegas. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama