Prof Dr OC Kaligis Tuding Tergugat IV Wanita Berwajah Malaikat Namun Memiliki Hati Jahat

OC Kaligis saat berbincang dengan Tergugat IV Fitri Afrianti

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata No: 219 Jakarta Pusat, diminta Pengacara Prof. Dr. Otto Cornelis Caligis, SH, MH dan Kawan kawan, agar berkenan dalam putusan sela, memutuskan Tergugat I dan Tergugat II dapat melakukan pembayaran pengembalian uang Penggugat I sebesar Rp 5 Miliar.

Jumlah uang Rp 5 Miliar tersebut menurut OC Kaligis, sebagaimana yang tercantum dalam Polis JS Proteksi Plan No. KNO 070104547 sebesar Rp 5 Miliar yang sudah  jatuh tempo pada tanggal 28 Februari 2020. 

Seterusnya, Kaligis juga memohon supaya putusan sela tersebut dapat dijalankan lebih dahulu, sebelum putusan akhir.

Demikian inti Replik OC Kaligis (Penggugat I), dalam perkara menggugat PT Asuransi Jiwasraya Cs yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis kemarin (1/10/2020).

Kaligis juga menekankan bahwa fakta yang diakui Tergugat I dan Tergugat II pada jawabannya bahwa Penggugat I memiliki polis JS Proteksi sebesar Rp 5 Miliar yang telah jatuh tempo pada 28 Februari 2020 yang sampai saat ini belum dibayarkan kembali kepada Penggugat I. Dengan demikian terbukti Teegugat I dan Tergugat II telah melakukan tindakan wanprestasi terhadap Penggugat I (OC Kaligis).

Sekedar informasi, Advokat Senior OC Kaligis menggugat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Pusat Bancassuce dan Aliansi Strategis (Tergugat I), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Tergugat II), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Tergugat III), Fitri Afrianti (Tergugat IV) dan Menteri BUMN (Tergugat V), karena wanprestasi sebab uang tabungan Penggugat OC Kaligis (atas nama 3 orang) sebesar Rp 23 Miliar di Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat ditarik dan bunganya tak dibayar selama satu tahun lebih.

Kaligis juga mengatakan Tergugat III dan Tergugat IV tidak dapat melepaskan tanggungjawabnya atas belum dibayarkannya uang milik Penggugat I oleh Tergugat I dan Tergugat II, karena awal mula  Penggugat I tertarik atas produk JS Proreksi Plan adalah karena adanya penawaran dari Tergugat III khususnya Tergugat IV,  dan melalui gugatan ini terbukti Tergugat III tidak menetapkan prinsip kehati hatian dalam menawarkan produk asuransi Terggat I sehingga kerugian dialami Penggugat I.

Sedang Tergugat V selaku BUMN Teegugat I sampai Tergugat IV pun seharusnya lebih aktif lagi dalam mencarikan solusi penyelesaian wanprestasi yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II atas belum dibayarkannya polis asuransi Para Penggugat. Disinilah kinerja Tergugat V diuji kemampuannya dalam menyelesaikan masalah yang ada pada Tergugat I dan Tergugat II.

Berdasarkan fakta dan alasan yuridis yang dikemukakan, Kaligis memohon kepada majelis hakim memutuskan, menolak seluruh eksepsi para Tergugat. Sedang dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Senada dengan Kaligis, Penggugat II dan Penggugat III menyatakan pendapat yang serupa atau satu kesatuan dalam replik masing masing Penggugat.

Dibagian lain repliknya Kaligis menyatakan menolak dengan tegas dalil dalil Para Tergugat pada bagian eksepsi maupun pada pokok perkara kecuali apa yang diakui secara tegas oleh Para Tergugat di dalam jawabannya.

Penggugat juga menyinggung bahwa para pimpinan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) incasu Tergugat I dan Tergugat II telah didakwa merugikan negara melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri sehingga dituntut dengan tuntutan hukuman penjara selama 20 tahun. Semua tindakan korupsi tersebut ternyata terjadi pada periode Penggugat I menaruh uang Penggugat I melalui Tergugat II ke Tergugat III. Seandainya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara trasparan membeeitahukan kepada masyarakat umum khususnya kepada Penggugat I mengenai masalah internal keuangan Tergugat I dan Tergugat II, jelas Penggugat I tidak akan mengambil resiko dengan memundahkan yang Penggugat I dari Tergugat III ke Tergugat I dan Tergugat II.

Kemudian Kaligis juga menyesalkan jawaban Tergugat IV. Sebab Penggugat I menyumpulkan adalah Tergugat IV tidak membela kepentingan Para Penggugat yang telah ditipu oleh Tergugat I dan Tergugat II. Bahkan ternyata Tergugat IV berada pada satu kapal dengan Tergugat I dan Tergugat II, yang telah menipu dan menggelapkan uang milik Penggugat I, hasil jerih payah Penggugat U selama kurang lebih lima puluh tahun berprofesi sebagai pengacara. Sehingga dapat dikatakan Teegugat IV adalah seorang wanita yang berwajah Malaikat namun memiliki hati tang jahat.

Penggugat I menyadari bahwa kata kata manis Tergugat IV ketika memasarkan Produksi JS Proteksi Plan dengan meyakinkan Penggugat I bahwa uang Penggugat I "well protected" , paati aman, ternyata bujuk rayu Tergugat IV hanyalah bagian konspirasi Tergugat IV dengan Tergugat I dalam hal ini PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Sidang perkara ini ditunda 2 pekan untuk memberi kesempatan kepada Para Tergugat menyusun duplik. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama