Kapolsek Bekasi Kota Pimpin Operasi Gabungan Penertiban Pelaku Usaha Jalankan Maklumat Walikota Bekasi


BEKASI  (wartamerdeka.info) - Walikota Bekasi mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan Pelaku Usaha untuk melaksanakan Protokol kesehatan dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang meningkat di Bekasi, yang dimulai tanggal 2 Oktober 2020 sampai 7 Oktober 2020.

Maklumat Walikota Bekasi Nomor 440/6086/Setda TU dikeluarkan berisikan tentang Kepatuhan Protokoler Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Virus Disesase 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.

Menindaklanjuti hal tersebut, Polsek Bekasi Kota bersama 3 Pilar melaksanakan operasi gabungan dalam rangka memantau kepatuhan warga dan pelaku usaha melaksanakan Maklumat Walikota Bekasi tentang Operasional Usaha berlaku sampai jam 18.00. Wib.

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni SH. MH. memimpin langsung Apel Operasi gabungan di lapangan kelurahan Jaka Sampurna, Bekasi Barat sebelum melaksanakan operasi gabungan yang melibatkan  51 personel dengan 7 personel  Polsek Bekasi Kota, 2 Personel TNI, 13 personel Satpol PP Kecamatan Bekasi Barat, 9 personel Dishub, 15 personel staf kelurahan Jaka Sampurna dan 12 personel Pokdarkamtibmas.

Selanjutnya pelaksanaan operasi gabungan Maklumat Walikota Bekasi kepatuhan Pelaku Usaha dilakukan dengan Woro – woro dimulai dari  Sepanjang Jl. Patriot Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat sampai ke Pasar Kranji Baru Jl. Patriot Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat.(ROSIDI)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama