Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara Dan Polsek Abung Semuli Tangkap Pelaku Curat Dan Curas


LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curat) dengan TKP halaman parkir Alfa mart depan Kantor Pemda Kab Lampung Utara, yang terjadi pada Senin 12/10/2020 sekira pukul 21.47 wib kemarin.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi melalui Kasat Reskrim AKP Gigih menyampaikan Pelaku inisial IH (24) warga Kampung Negeri Ratu Kecamatan Pubian Lampung Tengah itu ditangkap pada malam hari itu juga sekira Jam 23.00 Wib, di Desa Pekurun, Kec. Abung Pekurun Lampung Utara.

Kronologis kejadian AKP Gigih menerangkan, sekira pukul 22.00 wib, Korban Siti Khotimah (23) Karyawan Toko Alfa mart,  warga Sindang Sari Kec. Kotabumi berbenah hendak menutup toko bersama temannya Mirza.

Ketika melihat area parkiran ternyata sepeda motor miliknya Honda Beat warna putih No.Pol BE 3943 KT sudah tidak ada lagi dan korban pun lansung melapor ke Polres Lampung Utara.

Menindak lanjuti laporan korban, Tekab 308 bergerak melacak pelaku yang diperoleh informasi bahwa pelaku kabur ke arah desa Pekurun.

Tidak membutuhkan waktu lama, pukul 23.00 wib pelaku berhasil di tangkap berikut barang bukti Sepeda Motor Honda beat milik korban, barang bukti lain 1 (Satu) Buah Anak Kunci T Milik Pelaku. 

Kini pelaku (IH) sudah diamankan di Polres Lampung Utara, guna dilakukan Proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku  dijerat melanggar Pasal 363 KUHP," tutur AKP Gigih.

Sehari sebelumnya, Minggu 11/10/2020 , pukul 18.00 wib Tim Resmob Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara,  juga berhasil menangkap pelaku/ DPO (Curas),  inisial T (22), warga Dusun Talang Paris Desa Gunung Menanti Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat di Ds Terusan Nunyai Kab Lampung Tengah, Laporan Polisi Nomor : LP/ B/110/ VI/ 2019/ Polda Lpg/ Res LU/ Sektor Ab.Semuli Tanggal 10 Juni 2019, An. korban/ Pelapor Suhendar (18) warga Dusun Talang Paris Desa Gunung Keramat Kec Abung Semuli Kab Lampung Utara.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Abung Semuli AKP Nawardin SH, MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M.SIK, MSi.

Dikatakan, waktu kejadian tahun silam tepatnya  hari Sabtu 8/6/ 2019 pukul 21.30 Wib TKP di jalan umum Dusun Talang dua Desa Gunung Sari Kec Abung Semuli, dimana saat itu korban Suhendar mengendarai sepeda motornya Honda Beat warna hitam No.pol BE 3321 QM melintas di jalan umum desa Gunung Sari.

Tiba-tiba dicegat oleh tiga orang menggunakan satu sepeda motor (berboncengan tiga).

Salah satu dari mereka /pelaku turun dari sepeda motor dan berkata "bawa sini motor kamu"  seperti di tirukan korban, sambil mendorong tubuh korban hingga terjatuh 

Selanjutnya pelaku langsung mengambil paksa Sepeda motor dan melarikan diri ke arah Lampung Tengah. Korban mengenali pelaku tersebut berinisial T.

Melalui serangkaian penyelidikan panjang akhirnya pelaku "Tomi" berhasil ditangkap Team Resmob Polsek Abung Semuli  berikut barang bukti.

"Kini telah kami amankan di Mapolsek untuk dilakukan proses hukum, pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 365 KUHP," tegas Kapolsek (yoke/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama