Mabes Polri Serahkan Berkas 15 Tersangka Kasus Bank BOII Ke Kejagung


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Berkas perkara 15 terdakwa pidana perbankan oknum dan mantan pimpinan Bank Suadesi yang berganti nama jadi Bank Of India Indonesia (BOII), dilimpahkan Mabes Polri ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan berkas itu dilakukan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri, Kamis (26/11/2020), untuk diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) kelengkapannya apakah memenuhi syarat untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (P21).

Lima berkas  tersangka lainnya masih dalam tahap dilengkapi penyidik untuk menyusul diserahkan pula ke Kejaksaan Agung.

Penyerahan berkas ke-15 tersangka yang dilakukan penyidik menunjukkan adanya keseriusan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung menuntaskan kasus yang penangannya nyaris memakan waktu hampir sembilan tahun. 

Langkah ini menunjukkan pula bakal ada kepastian hukum untuk ke-15 tersangka sebagaimana yang tengah dilakukan penyidik Mabes Polri, penuntut umum Kejaksaan Agung dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pimpinan M Sainal SH MH yang pada hari ini Kamis (26/11/2020) dijadwal  membacakan vonis terhadap bekas Dirut Bank Swadesi/BOII, Ningsih Suciati SE. Namun pembacaan putusan ini ditunda.

Diperoleh informasi bahwa  15 berkas tersangka  yang diserahkan itu masing-masing atas nama:

1. Prima Sura Pandu Dwipanata (bekas AO/Direktur Kepatuhan Bank Swadesi/BOII), 

2. Sri Budiarti (eks Ka Legal), 

3. Ny Lisawati (bekas Dirut), 

4. Prakas R  Chugani (bekas komisaris/pemilik Bank Swadesi), 

5. Ny Olga Istandia (eks komisaris), 

6. Ny Aminah (bekas Ka unit kredit), 7.Wikan Aryono (bekas Direktur Operasional),

8.PK Bhiswas (bekas Wadirut), 

9. LG Rompas (eks komisaris), 

10. Gopal Krisna (eks Kaunit Kredit Korporasi), 

11. Anil Bala (bekas Wadirut), 

12. Rakesh Sinha (bekas Dirut), 

13. Lim Wardiman (eks Direktur), 

14. Banavar Anantharamajah (eks Komut), 

15. Muhamad Yunan HE (eks AO).

Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri telah berjuang keras menangani dan berusaha menuntaskan kasus perbankan yang sebelumnya ditangani penyidik Polda Bali ini. Selain sempat di-SP3-kan sewaktu di Polda Bali namun kemudian diperintahkan ditindaklanjuti oleh hakim lewat praperadilan. 

Kasus Bank BOII ini termasuk skandal besar tindak pidana perbankan di dunia perbankan Indonesia. Mengapa, karena perbuatan para tersangka keseluruhannya terkait pelelangan agunan milik debitur Rita KK/PT RK berupa Villa Kozy di Seminyak Bali yang diduga dilakukan lewat persekongkolan jahat yang melibatkan sebanyak 21 orang. Jumlah ini termasuk rekor terbesar dalam hal melibatkan direksi, komisaris, pimpinan dan bankir-bankir suatu bank terkait satu tindak pidana perbankan (Bank Swadesi/BOII).

Sebelum ke-15 tersangka ini nantinya menjalani proses persidangan, terdakwa eks Dirut Bank Swadesi/BOII Ningsih Suciati sudah terlebih dahulu menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat. Dia bahkan sudah dituntut lima (5) tahun penjara, diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar atau jalani kurungan selama tiga bulan jika tidak mampu membayar denda tersebut.

“Bukan bermaksud mendahului putusan majelis hakim yang mulia, tetapi kami optimistis sekali bahwa terdakwa bakal dijatuhi hukum setimpal dengan tindak kejahatan perbankan yang dilakukannya,” ujar Alex Asmasoebrata, kuasa Rita KK/PT RK, kepada Suara Karya.id di Jakarta Kamis (26/11/2020).

Alasan Alex yang dikenal suka menolong orang-orang yang dizolimi secara hukum dan juga politisi senior itu, karena fakta-fakta persidangan, pendapat-pendapat ahli yang profesor menunjukkan adanya tindak kejahatan dilakukan terdakwa Ningsih Suciati bersama-sama atau secara kolektif kolegial yang merugikan debitur Rita KK/PT RK. 

“Jadi, kalaupun terdakwa Ningsih Suciati dihukum berat sama atau bahkan lebih dari tuntutan jaksa hal itu semata-mata akibat dari perbuatannya melakukan tindak kejahatan perbankan bersama teman-temannya di bank tersebut,” pungkas Alex. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama