Terkait Musibah Tanah Longsor Tambang Emas Ilegal, Polisi Amankan Dua Tersangka

Wakapolres Kotawaringin Barat, Kompol Boni Ariefianto

KOBAR (wartamerdeka.info) - Musibah tanah longsor tambang emas ilegal yang menewaskan 10 orang penambang emas di kecamatan Arut Utara, desa Sungai Seribu kini ditangani pihak kepolisian.

Pihak kepolisian juga sudah mengamankan Hendra alias Endar (28) selaku kepala rombongan penambang emas liar.

Polres Kotawaringin Barat (Kobar) juga mengamankan satu orang pelaku lainnya yang diduga bertanggungjawab atas kejadia tersebut, yaitu  Riki Fitriyadi (34) warga Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng.

Terkait peristiwa musibah tersebut seperti diketahui,  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat beserta tim gabungan lainnya telah menghentikan pencarian korban, pada Rabu (25/11/2020).

Wakapolres Kotawaringin Barat, Kompol Boni Ariefianto mengatakan, sejauh ini pihak kepolisian masih mengamankan dua tersangka. 

"Salah satu tersangka tersebut selaku penanggung jawab dan sekaligus pemilik lahan," terangnya kepada wartamerdeka.info, kemarin.

Kasus tersebut hingga kini masih dalam pengembangan. 

Diketahui, tersangka yang bernama Riki, merupakan pemilik lahan sekaligus pemilik modal dalam kegiatan pertambangan tanpa izin di Sungai Seribu, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara tersebutm

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah Surat Keterangan Tanah (SKT) nomor 593.2/29/KP.PEM tanggal 1 April 2018 a.n. Riki Fitriyadi, satu buah buku catatan keluar masuk keuangan dan satu buah nota bertuliskan Salopa 2.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, atau Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUH Pidana. 

“Untuk ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 milyar," pungkas Wakapolres.

(andi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama