Polsek Bukit Kemuning Amankan Pelaku Perampasan Tas Pegawai SPBU


LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan,  RM (36) warga Lk II Kelurahan Bukit Kemuning terpaksa harus diamankan Kepolisian Sektor Bukit Kemuning lantaran telah merampas Tas korban Fitri Handayani (21) pegawai  SPBU Pertamina jalan lintas Sumatera Kec Bukit Kemuning yang berisikan uang penjualan BBM Rp 15.095.000 (Lima belas juta sembilan puluh lima ribu).

Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana SH. SIK mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK.MSi, Minggu (20/12/2020), mengatakan, leristiwa tersebut terjadi  Sabtu malam tanggal 19 Desember 2020 sekira pukul 20.00 wib, TKP di SPBU Pertamina di jalan lintas Sumatera desa Sukamenanti kec. Bukit kemuning kabupaten Lampung Utara.

Modus operandi (M.O) saat pelapor sedang bekerja sebagai operator pengisian BBM di SPBU, pelaku RM mendekati korban dan menodongkan senjata tajam kebadan korban lalu mengatakan " serahkan tas kamu" kemudian pelaku langsung menarik paksa tas yang berisikan uang penjualan BBM sebesar Rp. 15.095.000,-(lima belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah).

Korban mencoba melawan dengan mempertahankan tas tersebut tetapi pelaku berhasil menarik paksa tas yang di letakkan di badan korban hingga korban terjatuh dan tas berhasil di bawa lari oleh pelaku.

Korban berteriak meminta bantuan, warga yang mendengar teriakan lansung mengejar dan menangkap pelaku selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bukit Kemuning.

Petugas Polsek yang datang lansung mengamankan pelaku RM, barang bukti satu tas selempang warna hitam milik korban berisikan uang penjualan BBM sebesar Rp. 15.095.000,-(lima belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah), berikut barang-barang milik pelaku berupa satu unit kendaraan sepeda motor merk Mio GT, tas selempang warna coklat sebilah sajam jenis pisau dan satu jaket warna coklat.

Saat ini pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Polsek Bukit Kemuning guna penyidikan lebih lanjut ujar AKP Tatang.

Terhadap pelaku dapat di jerat melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, tegas Kapolsek(yoke/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama