Prof Dr OC Kaligis Sebut Bukti BTN Lemah


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II (PT Asuransi Jiwasraya/Persero), kembali berulah di persidangan perkara Gugatan Otto Cornelis Kaligis.

Padahal, ketua majelis hakim Sartono Setiawan, SH, MH,  sudah memperingatkan kuasa Tergugat I dan Tersurat II pada sidang sepekan lalu (sebelumnya) supaya menyiapkan bukti bukti, dan bukti tersebut supaya diserahkan dalam sidang Kamis kemarin, (17/12/2020), tetapi dia menyatakan bukti belum siap. Karenanya minta sidang ditunda 2 pekan.

Sementara Tergugat III Bank Tabungan Negara (BTN) langsung menyerahkan bukti pada sidang itu kepada majelis hakim dan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III.

Tergugat IV, Fitri Afrianti, menyatakan tidak mengajukan bukti. Sedangkan Tergugat V Kementerian BUMN menyakan akan menyerahkan bukti 2 pekan lagi.

Dikarenakan Tergùgat I, II dan V baru akan menyerahkan bukti dua pekan lagi, ketua majelis menyatakan sidang ditutup dan akan dibuka lagi 3 pekan mendatang (7/1/2021).

Terkait bukti yang diserahkan Tergugat III, BTN menyangkal sebagai invicible hand. Padahal kan saya kenal dia (PT Asuransi Jiwasraya-red) itu gara gara saya simpan uang di Bank Tabungan Negara (BTN). Yang mengusulkan supaya pindah ke Asuransi Jiwasraya karena dia lebih bagus bunganya. Itu saja kok. Kalau enggak bagaimana, saya engga kenal sama sekali.

"Jadi memang melalui agent dari BTN dan itu saya mau karena hanya untuk satu tahun dan bunganya lebih tinggi dikit. Itu saja. Ada perjanjian. Perjanjian lama dengan BTN. Bukti mereka lemah. Mereka sudah akulah uang saya. Jadi kembalikan dong," kata pengacara Kaligis.

Pengacara senior Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, dan seorang staf dan seorang asistennya (disebut Penggugat I sampai dengan Penggugat III) menggugat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Pusat Bancassuce dan Aliansi Strategis (Tergugat I), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Tergugat II), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Tergugat III), Fitri Afrianti (Tergugat IV) dan Menteri BUMN (Tergugat V), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena wanprestasi sebab uang tabungan Penggugat OC Kaligis (atas nama 3 orang) sebesar Rp 23 Miliar di Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat ditarik dan bunganya tak dibayar selama satu tahun lebih.

Uang tabungan tersebut adalah hasil selama 54 tahun OC Kaligis berpraktek sebagai pengacara. 

Semula uang  ditabung OC Kaligis di Bank BTN. Belakangan tabungan tersebut dialihkan ke PT Asuransi Jiwasraya karena bujuk rayu Tergugat IV yang menjanjikan bunga lebih besar. Penggugat I menyadari bahwa kata kata manis Tergugat IV ketika memasarkan Produksi JS Proteksi Plan dengan meyakinkan Penggugat I bahwa uang Penggugat I "well protected" , pasti aman, ternyata bujuk rayu Tergugat IV hanyalah bagian konspirasi Tergugat IV dengan Tergugat I dalam hal ini PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama